Perizinan ke DPMPTSP, Dewan Kota: Itu Sudah Tepat!

Reporter : -
Perizinan ke DPMPTSP, Dewan Kota: Itu Sudah Tepat!
Mochamad Machmud

SURABAYA,JatimUPdate.id - Anggota DPRD Surabaya Mochamad Machmud mengatakan, langkah Walikota Ei Cahyadi menyatukan semua perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Surabaya dianggap sudah tepat.

Menurutnya, dengan perizinan satu pintu di bawah DPMPTSP merupakan langkah luar biasa bagi pemkot Surabaya dalam mewujudkan reformasi birokrasi.

"Kalau sekarang di Surabaya menerapkan itu, idealnya begitu, sudah tepat, ini luar biasa seharusnya memang fokus di situ (untuk perizinan)." kata Machmud, Rabu (3/12).

Dengan demikian beber caleg incumbent Partai Demokrat dapil Surabaya 5 itu,  masyarakat saat meminta perizinan tidak merasa di pimpong  ke sana kemari.

Pun bisa memangkas lamanya proses administrasi birokrasi waktu, tenaga biaya dan ainnya karena segera selesai

"Jadi kalau di kota-kota lain yang sudah maju memang ada dinas perijinan. Apapun masalah perizinan itu harus ke dinas itu dan walikota itu memberikan wewenang, ijin-ijin tertentu cukup kepada dinas yang tanda tangan tidak sampai ke walikota." bebernya.

"Sehingga keberhasilan dinas itu bisa diukur kinerjanya. Jika ada urusan yang sampai beberapa hari enggak selesai dinas itu yang keliru juga salah," demikian Mochamad Machmud.

Sementara Wali Kota Eri menyampaikan pesan kepada Kepala DPMPTSP Kota Surabaya M. Afghani Wardhana dan Sekretaris DPMPTSP Kota Surabaya Lasidi, jangan sampai ada perizinan yang tidak tepat waktu. Wali Kota Eri juga tak ingin, perizinan yang sudah masuk justru lebih banyak dikembalikan hanya karena tidak dilengkapi dengan persyaratan yang diwajibkan.  

“Kalau ada perizinan (berkasnya) kurang, maka orangnya dipanggil untuk melengkapi, kalau itu tidak fatal loh ya. Kalau misal, persyaratannya harus ada KTP, tapi tidak dilengkapi KTP-nya, nah itu fatal. Kalau hanya sedikit, panggil orangnya suruh melengkapi,” sampainya (roy)

Baca Juga: DPRD Desak Pemkot Kembalikan Kewenangan Pembangunan Jalan Protokol ke Pemprov Jatim

Editor : Ibrahim