Bawaslu lakukan Klarifikasi Penertiban APK dengan panggil Caleg Yang Dirugikan
Bondowoso,JatimUPdate.id - Soal penertiban alat peraga kampanye (APK) dalam kegiatan Jum'at bersih, relawan salah satu Caleg DPRD Bondowoso melayangkan surat klarifikasi ke Bawaslu setempat
Surat klarifikasi tersebut dilayangkan oleh salah satu tim Caleg yang mengatasnamakan Relawan Darmawan Puteratama. Relawan menilai ada dugaan tebang pilih dalam penertiban.
Baca Juga: Ungkapan Rasa Syukur Pemilu Berjalan Lancar, Bawaslu Bondowoso Bagi Takjil Dan Buka Puasa Bersama
Penertiban sendiri dilakukan Pokja Pengawasan kampanye yang terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, DLH dan pihak kepolisian pada Jum'at, 12 Januari kemarin.
Dalam surat klarifikasi itu dijelaskan bahwa APK milik Caleg DPRD Kabupaten dari Golkar Darmawan Puteratama ditertibkan bersama beberapa APK caleg lain saat penertiban kawasan hijau dan jalan protokol di wilayah kota Bondowoso.
Tetapi ada beberapa APK milik partai lain, diantaranya milik Caleg PDIP diduga sengaja dibiarkan.
"Teman-teman mengirimkan surat ke Bawaslu, dalam surat klarifikasi tersebut kami meminta 2x24 jam ada jawaban," kata Yanti, relawan Darmawan Puteratama, Sabtu (13/1/2024).
Menurutnya, semestinya APK yang melanggar diturunkan. Tetapi pada pelaksanaannya tidak ditertibkan semua.
Menurutnya, Pokja Pengawasan Kampanye dinilai tidak netral dalam hal penertiban. Dia menilai sudah ada ketidakadilan dan tebang pilih.
Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Evaluasi Kegiatan Pengawasan Pemilu 2024
“Ini menjadi cermin pelaksanaan Pemilu dan pesertanya adalah partai politik. Pokja Pengawasan adalah wasit, jika wasitnya tidak netral. Buat apa sudah," tegasnya.
Sementara, Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Ismaili membenarkan adanya surat klarifikasi tersebut.
Dia menegaskan, komplain relawan kepada Bawaslu merupakan bagian dari kedewasaan berdemokrasi dan hal itu wajar.
Menurutnya, APK yang tidak diturunkan Pokja, itu tidak melanggar Perda karena APK tersebut tidak dipaku ke pohon. Sementara yang diturunkan adalah yang dipaku ke pohon.
Baca Juga: Bawaslu Bondowoso Bersiap Hadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Namun demikian kata dia, setiap orang bebas memiliki pandangan berbeda. Tetapi pihaknya memastikan APK yang tidak diturunkan Satpol PP bersama tim pokja karena tidak dipaku di pohon dan tidak melanggar.
Dia mempersilahkan jika APK yang dicopot mau dipasang lagi, terpenting tidak melanggar Perda.
Menurutnya, yang paham betul terkait penertiban tersebut adalah Satpol PP selaku penegak Perda.
"Toh Jumat Bersih akan terus dilakukan secara berkala. Jika ada menemukan APK melanggar silahkan masyarakat melapor ke Pengawas Pemilu setiap tingkatan," tegasnya.
Editor : Ibrahim