Diduga Ketua KPPS Coblos Sejumlah Surat Suara, Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ula

Reporter : -
Diduga Ketua KPPS Coblos Sejumlah Surat Suara, Bawaslu Bangkalan Rekomendasikan Pemungutan Suara Ula
Kantor Bawaslu Bangkalan

Bangkalan, Jatimupdate.id, - Bawaslu Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, rekomendasikan gelar pemungutan suara ulang dan hitung ulang, di sejumlah puluhan TPS.

Rekomendasi itu gegara adanya dugaan terjadinya pelanggaran Pemilu 2024, seperti yang disampaikan Pengawas TPS. 

Laporan tersebut, dilengkapi dengan beberapa alat bukti, berupa Vidio dan foto yang dikumpulkan Pengawas TPS dan Panwascam. 

Menurut Ketua Bawaslu Bangkalan Achmad Mustain Saleh, berdasarkan laporan tersebut, pihaknya telah melakukan investigasi sementara.

"Hasilnya terdapat temuan di 12 TPS, dan 35 TPS yang kami rekomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang," ujarnya. 

Temuan tersebut, kata Mustain, belum termasuk puluhan TPS lainnya yang masih dalam tahapan investigasi. 

"Yang juga berpotensi untuk mendapatkan rekomendasi P-S-U (Pemungutan Suara Ulang) dan H-U (Hitung Ulang), baik untuk Pemilihan Presiden, maupun pemilihan legislatif dari semua jenjang," katanya. 

Selain itu, Bawaslu Bangkalan, kata Mustain, juga mendalami dugaan Laporan adanya dugaan kecurangan, di 12 TPS, Desa Bator Kecamatan Klampis, yang dilaporkan oleh 12 saksi. 

"Saksi melaporkan bersama Caleg, Mathur Khusairi, pada hari Kamis (15/02/2024)," ujarnya. 

Mustain menegaskan bahwa terjadinya dugaan pelanggaran itu, disebabkan oleh tindakan yang menyalahi proses pemungutan suara, adanya surat suara yang sudah tercoblos lebih dulu. 

"Serta temuan adanya Ketua KPPS, yang mencoblos sendiri, pada banyak surat suara," katanya.

Bahkan, ada didapatkan anggota KPPS, yang sempat membawa lari C Hasil Penghitungan Suara.

Lebih lanjut, Mustain meminta masyarakat agar tidak segan melaporkan, Jika mendapatkan temuan, adanya dugaan pelanggaran Pemilu.

"Laporan sebaiknya disertai bukti bukti, baik berupa Vidio maupun foto, saat pelanggaran terjadi," harapnya. (#)

Editor : Miftahul Rachman