Pondok Pesantren di Jawa Timur Perlu Meregistrasikan Dirinya ke kantor Kementerian Agama Setempat

Reporter : -
Pondok Pesantren di Jawa Timur Perlu Meregistrasikan Dirinya ke kantor Kementerian Agama Setempat
Pondok Pesantren Gontor, contoh lembaga pendidikan yang sudah berstandart internasional

Surabaya (Jatimupdate.id) -Pondok Pesantren di Jawa Timur Perlu Meregistrasikan Dirinya ke kantor Kementerian Agama Setempat. Saat ini cukup banyak pesantren di Jawa Timur yang  lembaga pendidikannya sudah berstandart internasional. Tetapi masih ditemukan pesantren yang baru tumbuh maupun yang pertumbuhannya kurang progresif. Juga masih ditemukan pesantren yang belum meregistrasikan ke kantor Kemenag

DPRD Prov Jatim  mengesahkan Raperda  Fasilitasi Pengembangan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini langsung dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6).

Baca Juga: 4 Desa Wisata di Jatim Akan Terima Bantuan dari KIP Foundation dan Sampoerna

Berdasarkan data yang terdaftar pada Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama, Khofifah memaparkan, pesantren di Jawa Timur berjumlah kurang lebih sebanyak 6.651 pesantren. Saat ini masih cukup banyak pesantren yang diregistrasikan. Oleh karena itu Raperda ini memandatkan kepada Pemprov Jatim agar mrnyiapkan sistem data dan infornasi pesantren daerah.

Melihat kondisi tersebut, orang nomor satu di Jatim itu optimis, dengan adanya Perda ini, pesantren lebih kuat lagi perannya untuk  dapat menjadi agen perubahan dan memberikan tauladan di tengah masyarakat.

"Pesantren merupakan sumber daya pembangunan yang luar biasa, yang harus dikelola dengan baik agar bisa menjadi agent of change. Pesantren bukan hanya soal agama, sebagai lembaga ia berbasis masyarakat dan bergerak dalam bidang pendidikan, dakwah Islam, keteladanan dan pemberdayaan masyarakat," tambahnya.

Khofifah melanjutkan, dengan Perda Fasilitasi  Pengembangan Pesantren ini, ponpes yang belum terdaftar di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jatim (Kanwil Kemenag) bisa mendapatkan fasilitas yang sama.

Pondok pesantren yang belum terdaftar di Kanwil Kemenag Jatim pun bisa segera didata. Agar semua pesantren yang ada di Jatim dapat seluruhnya terkelola dan dikembangkan lebih baik. Dengan demikian peran sistem data dan informasi pesantren daerah menjadi sangat penting.

Lantas Khofifah berharap, Kemenag Jatim dapat turut andil dengan memberikan pendampingan kepada pondok pesantren terutama yang berada di daerah-daerah.

Baca Juga: Serap 30.000 Pekerja, Adhy Karyono: Pembangunan Smelter Tingkatkan Perekonomian Gresik dan Jatim

"Akan sangat baik bila ada perwakilan yang turun sehingga memberikan pendampingan. Terutama pondok yang lokasinya terpencil," ungkapnya.

Dengan semua itu, sebut Khofifah, pemerintah daerah dapat berperan serta dalam pemberdayaan dan pengembangan pesantren. Pasalnya, bidang pendidikan dan pemberdayaan masyarakat merupakan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Karenanya ini harus ditata dengan baik agar fungsi-fungsi pesantren dapat berjalan semestinya, baik di bidang pendidikan dan pengembangan manusia sebagaimana program Jatim Berkah dalam Nawa Bhakti Satya," tukasnya.

"Terima kasih kepada semua pihak atas kerja keras yang terjalin dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini," tutupnya.

Baca Juga: KIP Foundation Bersama Disbudpar Jatim Gelar Pendampingan Desa Wisata di Madiun

Seusai pengesahkan Raperda menjadi Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Gubernur Khofifah membacakan Nota Penjelasan terhadap Raperda Provinsi Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Timur Tahun 2021.

Gubernur Khofifah juga menegaskan bahwa dengan adanya Perda ini, maka diharapkan akan kian banyak pesantren yang  baru tumbuh di Jatim  melakukan percepatan  peningkatan kualitasnya. Sehingga ke depan dapat  makin berperan aktif dalam melakukan pendidikan, dakwah, serta pemberdayaan masyarakat yang sejalan dengan program unggulan Pemprov Jatim, yaitu Jatim Berkah.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6) agenda pengesahkan Raperda menjadi Perda Fasilitasi Pengembangan PesantrenGubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dengan pimpinan dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Senin (6/6) agenda pengesahkan Raperda menjadi Perda Fasilitasi Pengembangan Pesantren

Editor : Redaksi

Catatan Mas AAS

Ibu Bumi

Sadar bahwa asal muasal raga ini dari tanah. Kembali pun pada suatu ketika juga ke sana. Demikian para tetua dahulu mengajarkan, dan para anak-anak duduk