KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Pembiayaan,Ini Penjelasan Ketua KPPU 

Reporter : -
KPPU Bakal Panggil 4 Perusahaan Pembiayaan,Ini Penjelasan Ketua KPPU 
Ketua KPPU

Jakarta, JatimUPdate.id - Guna dalam menangani persoalan Mahasiswa daring,tak lama lagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) bakal memanggil empat ( 4 ) Perusahaan atau Lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman Mahasiswa 

Keempat Perusahaan yang bakal dipanggil KPPU,yakni : 

Baca Juga: Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluhan Kemitraan UMKM

1.PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS)

2.PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL)

3.PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), 

4.PT Inclusive Finance Group (DANACITA). 

 

Ketua KPPU Dr. M. Fanshurullah Asa mengungkapkan,tercatat dari berbagai sumber, keempat perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman Mahasiswa hampir mencapai nilai Rp.450 miliar.Sebagian besar, yakni 83,6%, disalurkan oleh Danacita di berbagai produk pinjaman Mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU No. 12/2012), sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

 

Dikatakan Ketua KPPU Dr.M.Fanshurullah Asa,sebelumnya pihaknya telah menghadirkan 83 Perguruan Tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman Mahasiswa ( Student Loan ) pada 19 Februari 2024. 

 

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis Perguruan Tinggi,lanjut Dr.M.Fanshurullah, KPPU sudah mencatat pinjaman Mahasiswa difasilitasi Perguruan Tinggi melalui kerja sama dengan Lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi Mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT. 

Baca Juga: Suku Bunga Terlalu Tinggi, Pinjol Biaya pendidikan Diduga Langgar UU No 5 Tahun 1999

 

Dia membeberkan, dalam regulasi yang ada, yakni UU No. 12/2012 khususnya Pasal 76,menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau Perguruan Tinggi berkewajiban memenuhi hak Mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan Studinya sesuai dengan peraturan Akademik. 

 

Dr.M.Fanshurulah menjelaskan,salah satu cara pemenuhan haknya, dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan atau memperoleh pekerjaan. Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh Mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup.

 

Dalam kasus ini,menurut Dr.M.Fanshurullah Asa, pinjaman Mahasiswa yang mengenakan berbagai bunga atau biaya bulanan menyerupai bunga, serta dengan durasi pinjaman tertentu.

Baca Juga: Harga LPG 3Kg di Palembang Disoal, KPPU Imbau Pemprov Sumatera Merevisi SK Gubernur

 

"Dugaanya ini melawan hukum dan dapat mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat. KPPU sesuai tugas dan kewenangannya, akan melakukan penegakan hukum kepada perusahaan atau lembaga pembiayaan daring, jika dalam prosesnya terbukti menyalahi aturan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dpasar penyaluran pinjaman mahasiswa tersebut," kata ketua KPPU Dr.M.Fanshurullah Asa dalam keterangan siaran pers.Jumat ( 23/2/2024 ).

 

 

Oleh karena itu,imbuh Dr. M.Fanshurullah Asa.KPPU dalam waktu dekat akan memanggil berbagai lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa tersebut, serta mengundang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memperoleh keterangan lebih lanjut. ( dji )..

Editor : Nasirudin