Polri dan Polisi Jepang Pro Aktif Buru Mitsuhiro Taniguchi

Reporter : -
Polri dan Polisi Jepang Pro Aktif Buru Mitsuhiro Taniguchi
Polri dan Polisi Jepang Pro Aktif Buru Mitsuhiro Taniguchi

Jakarta (Jatimupdate.id) - Polri dan Polisi Jepang Pro Aktif Buru Mitsuhiro Taniguchi. Polri menyatakan bergerak cepat melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dan Imigrasi terkait dugaan buronan Mitsuhiro Taniguchi (47) berada di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, langkah koordinasi pro aktif ini dilakukan untuk memastikan kebenaran keberadaan buronan asal Jepang tersebut.

Baca Juga: TNI, Polri Gandeng Forkopimda Gelar Pemeriksaan Kesehatan, Pembagian Sembako, Dan Bersihkan Tempat Ibadah

"Polri pro aktif koordinasi dengan kepolisian Jepang (NPA) dan pihak terkait atau Imigrasi untuk melacak keberadaan yang bersangkutan. Apabila ditemukan akan segera diinfokan ke Slo Kepolisian Jepang untuk ditindaklanjuti secara administrasi," kata Dedi kepada wartawan, Jakarta, Senin (6/6).

Disisi lain, Dedi menyebut bahwa, Mitsuhiro Taniguchi saat ini belum masuk ke dalam daftar buronan atau Red Notice sebagai tersangka.

Baca Juga: PKD dan PTPS Harus Mengawasi Netralitas ASN, TNI/POLRI, Tanpa Harus Menunggu Surat Tugas

Meski begitu, Dedi memastikan, Polri siap berkoordinasi untuk melacak keberadaan dari buronan tersebut.

"Terkait Mitsuhiro Taniguchi, buronan dari kepolisian Jepang, sampai saat ini belum ada Red Notice terkait tersangka.
Langkah pro aktif sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mengecek kepastian perlintasan tersangka masuk atau keluar dari wilayah hukum Indonesia," ujar Dedi.

Baca Juga: Apel Gabungan TNI-POLRI Sewilayah Kogartap III Ciptakan Rasa Aman, Damai, Tertib dan Kondusif

Sebelumnya, polisi Jepang mengusut kasus dugaan penipuan dana subsidi bagi usaha kecil yang mengalami dampak Pandemi Covid-19. Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rie Taniguchi (45), Daiki (22) dan putra keduanya yang namanya belum disebutkan berusia 21 tahun.

Para tersangka diduga diminta oleh Mitsuhiro mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak atau memalsukan permohonan.

Editor : Redaksi