Harga LPG 3Kg di Palembang Disoal, KPPU Imbau Pemprov Sumatera Merevisi SK Gubernur

Reporter : -
Harga LPG 3Kg di Palembang Disoal, KPPU Imbau Pemprov Sumatera Merevisi SK Gubernur
Keterangan Foto:- Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa (depan)

Palembang, JatimUPdate.id,- Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa didampingi Anggota KPPU Gopperera Panggebean menemukan harga Liquefield Petroleum Gas (LPG) kemasan 3 Kilogram yang mayoritas berada di atas Harga Eceran Tertinggi ( HET ) yang telah ditetapkan Pemerintah.

Disebutkan M.Fanshurullah Asa,bahwa Harga Gas tersebut dijual pada kisaran Rp.17.000 hingga Rp.18.000 per tabung,padahal yang ditentukan adalah di atas HET Rp.15.650 per tabung sebagaimana Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No. 821/KPTS/IV/2017 tentang HET LPG Tabung 3 kg di Provinsi Sumatera Selatan ( SK Gubernur 821/2017 ).

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan LPG 3 Kg Di Bondowoso

Dituturkan Afan, sapaan akrab Ketua KPPU M Fanshurullah Asa, bahwa temuan tersebut diperoleh KPPU dalam tinjauan Lapangan yang dilakukannya ke berbagai Pangkalan Gas di kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu yang lalu (19/3/2024 ).

Menanggapi soal temuan tersebut, Afan mengimbau Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk merevisi SK Gubernur 821/2017 supaya bisa mencegah pengaturan Harga oleh Pelaku Usaha.

Ketua KPPU Afan menjelaskan,bahwa pola Suplai dan Distribusi LPG di Sumatera Selatan berasal dari Tanker LPG yang disimpan di Pulau Layang, kemudian di Distribusikan ke LPG PSO dan Non PSO serta Skidtank, lalu Didistribusikan ke Agen LPG dan Stasiun Pengisian atau pengangkutan (SPPBE).

Melalui Agen LPG tersebut, lanjut Afan, LPG di Distribusikan ke Pangkalan atau Outlet LPG PSO dan dijual ke Pengecer untuk dijual ke Konsumen akhir, yakni Rumah Tangga, Usaha Mikro, dan Nelayan atau Petani Sasaran, serta untuk Komersial dan Industri.Bahkan di wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) sendiri, terdapat 442 Agen LPG 3kg.

Terlebih menurut Afan,selama penetapan HET LPG 3 kilogram dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui keputusan Gubernur.Untuk provinsi Sumatera Selatan, HET ditentukan oleh SK Gubernur 821/2017 yang dikeluarkan pada 29 Desember 2017.

Baca Juga: Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluhan Kemitraan UMKM

Dia pun menambahkan,pada keadaan HET terakhir ini dinilai tidak mengikuti perubahan kondisi Perekonomian hingga tahun 2024, sehingga dapat menciptakan permasalahan di lapangan dan dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha tertentu.

Dijelaskan Afan,sejalan dengan langkah pelaksanaan prioritas dan program kerja 100 hari Anggota KPPU periode 2024-2019 yang salah satunya berfokus pada sektor Minyak dan Gas, KPPU melakukan berbagai tinjauan Lapangan guna menemukan potensi persaingan usaha tidak sehat di lapangan.

Dan melalui tinjauannya di Palembang, KPPU menemukan bahwa sebagian besar atau mayoritas distributor LPG 3 kilogram menjual di harga Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per tabung di pangkalan. Semua berada di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Di level peritel, harga tersebut mencapai hingga Rp.25.000 per tabung.

Baca Juga: Suku Bunga Terlalu Tinggi, Pinjol Biaya pendidikan Diduga Langgar UU No 5 Tahun 1999

Oleh karena itu, ungkap Afan, sebagai tahap awal, KPPU memandang perlu agar dilakukan revisi atas SK Gubernur 821/2017, karena sudah tidak menyesuaikan dengan kondisi terakhir. Karena untuk wilayah lain di Sumbagsel, HET telah berkisar antara Rp.16.000 hingga Rp.19.000 per tabung.

Untuk itu, KPPU mengibau agar SK Gubernur 821/2017 direvisi agar sejalan dengan perkembangan saat ini sehingga tidak menimbulkan permasalahan di lapangan.

Terlebih kata Ketua KPPU juga menginstruksikan agar seluruh Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesiauntuk melakukan pengecekan di wilayah kerjanya guna memastikan distribusi LPG 3 kilogram berjalan dengan baik dan tidak terjadi persekongkolan dalam mengatur harga LPG tersebut di pasar. (dji)

Editor : Nasirudin