Bupati Blitar Sampaikan 3 Usulan Ranperda pada Rapat Paripurna
Blitar, JatimUPdate.id,- Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada Kamis, 18 April 2024 bertempat di Graha DPRD dengan Agenda Persetujuan dan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar tentang Perusahaan Perseorangan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar dan Penjelasan Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Bupati Blitar.
Dilansir dari Instagram prokopim.blitar, Rapat Paripurna ini dilaksanakan penandatanganan persetujuan penetapan Ranperda menjadi Perda tentang Perusahaan Perseroan Daerah BPR Penataran Artha Sejahtera Kabupaten Blitar.
Baca Juga: 50 Anggota DPRD Kabupaten Blitar Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Dilantik
Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas kerja sama legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan produk hukum daerah berupa peraturan daerah melalui Panitia Khusus.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Fraksi-fraksi Sampaikan PU Terhadap Ranperda P-APBD 2024
"Peraturan Daerah ini menjadi dasar dalam upaya revitalisasi perusahaan dalam memberikan semangat Good Corporate Governance melalui branding baru BPR terutama pasca dicabutnya status Bank Dalam Penyehatan pada PT BPR Hambangun Artha Selaras per tanggal 9 Januari 2024 melalui Keputusan Kepala OJK Provinsi Jawa Timur Nomor KEP-3/KO.14/2024 tentang Penetapan PT BPR Hambangun Artha Selaras dari Status Bank Dalam Penyehatan Menjadi Status Pengawasan Normal dan dinyatakan Cukup Sehat" ujar Mak Rini.
Disamping itu Mak Rini juga menyampaikan usulan rancangan peraturan daerah dari eksekutif yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2024
Diakhir sambutan Mak Rini memperkenalkan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) “BLIT” dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar. Dengan harapan, dukungan dari legislatif kepada PERUMDA Air Minum Tirta Penataran Kabupaten Blitar bisa dikembangkan dan menambah PAD Kabupaten Blitar. (*)
Editor : Nasirudin