Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara

Reporter : -
Peserta Bakal Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Periode 2024-2029 Bersaing Ketat Lewat Tes Wawancara
Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk periode 2024-2029 dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengikuti tes wawancara

Surabaya, JatimUPdate.id,- Perebutkan posisi sepuluh besar Bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota untuk periode 2024-2029 dari 36 Kabupaten/Kota di Jawa Timur mengikuti tes wawancara yang berlangsung dengan ketat.

Seluruh konstestan telah menjalani tes wawancara oleh tim pansel. Tes wawancara dilaksanakan mulai Sabtu, 20 April 2024 hingga Rabu, 24 April 2024, bertempat di hotel Novotel Samator, Jalan Kedungbaruk No. 26-28 Surabaya.

Baca Juga: Hadiri Deklarasi Kampanye Damai, Pj. Gubernur Pesankan Pilgub Jatim 2024 Aman, Damai, dan Kondusif

Sebelum menghadapi tahapan wawancara, peserta telah menjalani serangkaian tes kesehatan pada 16-19 April 2024.

Anggota tim seleksi, Taufik Alamin, menjelaskan bahwa tes wawancara bertujuan untuk menggali lebih dalam tentang beberapa aspek, seperti kepribadian, penguasaan tentang kepemiluan, dan wawasan kebangsaan yang belum tercover dalam tes-tes sebelumnya.

Baca Juga: KPU Jawa Timur Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada 2024

“Proses wawancara diharapkan memberikan gambaran lebih jelas tentang sosok peserta yang akan dipilih menjadi sepuluh besar, karena ini masih tahapan dua puluh besar,” ujarnya.

Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana, menegaskan bahwa serangkaian tahapan seleksi yang telah berjalan sesuai dengan ketentuan dan perencanaan jadwal yang matang.

Baca Juga: 31.280.418 Warga Jatim Masuk Dalam Daftar Pemilih Tetap Pilkada Serentak 2024

“Pada tanggal 26-28 April 2024, anggota tim seleksi akan menyerahkan hasil berkas seleksi ke KPU RI,” tambahnya.

Sepuluh besar peserta dari masing-masing kabupaten/kota selanjutnya berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan. Dengan demikian, lima anggota KPU Kabupaten/Kota periode 2024-2029 akan terpilih setelah melalui proses seleksi yang ketat ini.(Roy)

Editor : Ibrahim