Komnas Perempuan Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO untuk Perlindungan Perempuan

Reporter : -
Komnas Perempuan Apresiasi Pembentukan Direktorat PPA-PPO untuk Perlindungan Perempuan
Kantor Komnas Perempuan di Jakarta. Sumber foto : Istimewa

Jakarta, JatimUPdate.id - Komnas Perempuan menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dir PPA-PPO) di Bareskrim Polri. Pembentukan Direktorat ini dianggap sebagai langkah maju yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, baik sebagai korban, saksi, maupun tersangka.

Andy Yentriyani, Ketua Komnas Perempuan, menyatakan bahwa kehadiran Direktorat PPA-PPO sangat penting mengingat tingginya jumlah laporan kekerasan terhadap perempuan yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai Direktur PPA-PPO menunjukkan komitmen Polri untuk memperkuat perlindungan terhadap perempuan,” ujarnya.

Menurut data Komnas Perempuan, hingga pertengahan 2024 tercatat 2.343 kasus kekerasan terhadap perempuan dilaporkan langsung, sementara berdasarkan data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), lebih dari 18.000 kasus telah dilaporkan di berbagai pusat pelayanan terpadu di seluruh Indonesia. Angka ini menegaskan pentingnya penanganan yang lebih baik dan terstruktur.

Pembentukan Direktorat ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden No. 20 Tahun 2024, yang meningkatkan Unit PPA menjadi Direktorat. Dengan adanya Direktorat ini, diharapkan tidak hanya dari sisi kewenangan yang diperkuat, tetapi juga dari aspek sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang mendukung penanganan kasus.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menambahkan bahwa Direktorat PPA-PPO memiliki tanggung jawab untuk mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan korban.

"Ini bukan hanya tentang mengumpulkan bukti, tetapi juga memberikan layanan pendampingan dan pemulihan bagi korban," jelasnya.

Pembentukan Direktorat ini juga sejalan dengan mandat dari berbagai undang-undang terkait perlindungan perempuan dan anak, seperti UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Direktorat PPA-PPO diharapkan mampu menjalankan amanah undang-undang ini secara lebih efektif.

Komnas Perempuan berharap agar Direktorat ini terus diperkuat melalui kebijakan dan program yang tidak diskriminatif serta berfokus pada kebutuhan korban. Kehadirannya dinilai dapat meningkatkan akses perempuan pada keadilan, sebagaimana diamanatkan oleh CEDAW (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

Selain itu, Maria Ulfa Anshor, Komisioner Komnas Perempuan, juga menyoroti penunjukan Brigjen Desy Andriani sebagai bentuk dukungan terhadap kepemimpinan perempuan di Polri.

“Ini adalah langkah yang penting dalam pengarusutamaan gender, terutama dalam meningkatkan jumlah Polwan di posisi strategis,” katanya.

Dengan pembentukan Direktorat PPA-PPO ini, diharapkan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berjalan lebih optimal, serta memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban (*).

Editor : Redaksi