Dianggap Masih Relevan, DPRD Surabaya Pastikan Tak Ada Agenda Pembahasan Tatib

Reporter : -
Dianggap Masih Relevan, DPRD Surabaya Pastikan Tak Ada Agenda Pembahasan Tatib
DPRD Surabaya, dok Jatimupdate.id/Roy

Surabaya, JatimUPdate.id - Pimpinan sementara DPRD Surabaya Adi Sutarwijono dari Fraksi PDIP - PAN menyebut Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Surabaya dianggap masih relevan untuk dijalankan di periode 2019-2024

Sehingga pihaknya memastikan tidak mengagendakan rapat pembahasan Tatib tersebut.

Baca Juga: Buleks Gelar Reses di Sedayu, Warga Usulkan AC untuk Balai RW hingga Pembangunan Gapuro 

"Nggak ada agenda pembahasan Tatib. Kan baru melakukan perubahan periode lalu. Tatib yang sekarang sudah dirasa memadai untuk dijalankan di periode sekarang." jawabnya saat dihubungi media. Kamis (3/10)

Adi menjelaskan, pembahasan Tatib di periode lalu dilakukan karena harus melakukan penyesuaian dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.

"Kalau dari periode yang lalu, bisa dari keharusan untuk penyesuaian peraturan perundangan-undangan yang berlaku, penyesuaian perubahan OPD, atau dari usulan fraksi-fraksi melalui rapat paripurna," jelasnya.

Baca Juga: Sudah Diusulkan Melalui SIPD, Pembangunan Infrastruktur Belum Terealisasi, Warga Protes

Bachtiar Rifai pimpinan sementara DPRD Surabaya dari Frkasi Gerindra juga menerangkan, Tatib yang ada masih sangat relevan diberlalukan di periode saat ini.

"Masih sangat relevan karena tatib DPRD baru di sah kan pada tahun 2022 dan sudah disesuaikan dengan peraturan² yang ada termasuk penyesuaian Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Reses, Kepada DPRD Warga Perumahan Mengaku Didiskriminasi Soal Beasiswa

Begitu juga Laila Mufida calon Wakil Ketua definitif dari Fraksi PKB menjelaskan, Tatib yang sebelumnya baru saja menyesuaikan dengan SOTK yang baru. 

"Kecuali nanti klo ada perubahan yang tidak sesuai dengan DPRD ke depan, baru kita akan bentuk pansus tatib lagi. Seperti contoh, mungkin ke depan pemkot ada brida yang dibentuk sesuai dengan regulasi yang baru," tandasnya.

Editor : Miftahul Rachman