Songsong Hari Santri Nasioanal, LPBHNU Surabaya Ngaji Regulasi 

Reporter : -
Songsong Hari Santri Nasioanal, LPBHNU Surabaya Ngaji Regulasi 
Ngaji Regulasi LPBHNU Surabaya

Surabaya, JatimUPdate.id - Songsong Hari Santri Nasional (HSN) 2024, Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum (LPBHNU) Kota Surabaya menggelar Ngaji Regulasi, bertajuk "Undang - undang Yayasan sebagai Penyelenggara Pendidikan", di Museum Sepuluh November, pada Minggu (20/10).

Ngaji Regulasi diikuti puluhan peserta tenaga pengajar atau guru yang tergabung dalam komunitas lembaga Pendidikan Ma'arif Kota Surabaya 

Baca Juga: Gema Festival Santri Desa Banjararum Kecamatan Singosari Bersama Wabup dan Penghulu Viral

Muthowif Ketua Pelaksana menjelaskan, ngaji bareng yayasan, sebagai bentuk kepedulian LPBHNU terhadap lembaga pendidikan yang ada di bawah Pengurus Cabang Nadhlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya.

"Alhamdulillah kegiatan Ngaji Bareng dalam rangka memperingati hari santri 2024 berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan," ujarnya.

Rangkaian kegiatan kali ini menghadirkan para pemateri yang kredibel serta berpengalaman dalam bidangnya.

"Dari 4 yang datang 3 orang, Kabid HAM Kanwil KEMENKUMHAM Jatim, LP Ma'arif NU Surabaya, dan dari LPBHNU sendiri," ungkapnya.

Baca Juga: Menjaga Tradisi, Menyongsong Transformasi: Refleksi 77 Tahun Pesantren Nurul Jadid

Sementara Itu, Mansur sebagai pemateri kedua yang juga Pengurus LPBH NU mengatakan, pentingnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) di lingkungan pendidikan, menurutnya permasalahan terkait hal ini harus cepat teratasi. 

"Salah satunya misalkan, kita bicara tentang perjanjian kerja, ternyata berangkat dari materi tadi lalu ada sesi tanya jawab dengan peserta, rata rata ternyata yayasan itu tidak punya perjanjian kerja dengan para karyawan maupun staf. Nah yang seperti itu perlu dibenahi untuk kedepannya," ujarnya.

Dia menambahkan, jika perjanjian PKWT dan PKWTT tidak ada, berarti perjanjian lisan antara yayasan dengan karyawan dianggap perjanjian tetap.

Baca Juga: Kado Presiden Pada Hari Santri untuk Peta Jalan Ekonomi Kerakyatan

"Perjanjian lisan secara hukum sama dengan perjanjian tetap, dengan kata lain posisi yayasan yang tidak memberlakukan perjanjian kerja dengan karyawan, maka dengan sendirinya hubungan karyawan tetap," ujarnya.

Saat ditanya terkait kesejahteraan karyawan, dirinya mengaku kesejahteraan memang kewajiban yayasan. Sesuai dengan ketentuan UU No 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Minimal setara dengan UMK di Surabaya. Akan tetapi ada pengecualian, kalau misalnya yayasan di lingkungan NU itu bisa membuktikan dari sisi modal usaha dan hasil perolehan setiap tahunnya, maka bisa dimungkinkan untuk memberikan gaji dibawah UMK Rp. 4.700.000," ucap dia. (Roy)

Editor : Miftahul Rachman