Makan Siang Eri dengan Parpol dan DPRD, POSNU Jatim: Ada Indikasi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu

Reporter : -
Makan Siang Eri dengan Parpol dan DPRD,  POSNU Jatim: Ada Indikasi Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu
Rizky Ahmad Taufik

Surabaya, JatimUPdate.id - Pemantau Pilkada Serentak 2024, Poros Sahabat Nusantara (POSNU) Jatim buka suara terkait agenda makan siang calon Walikota Surabaya Eri Cahyadi dengan pimpinan Parpol dan DPRD Surabaya, di salah satu restoran kawasan Gubeng, pada Jum'at (20/10).

Anggota POSNU Jatim Rizky Ahmad Taufik menganggap agenda merupakan bentuk political interest (kepentingan politik), serta menduga ada indikasi pelanggaran tindak pidana pemilu yang sudah terstruktur. Sehingga harus diproses secara hukum.

Baca Juga: Eri Resmikan Kampung Gangsing, Ajeng: Dukung Generasi Emas Tanpa Kecanduan Gadget dan Bullying

“Kami mempertanyakan netralitas anggota DPRD yang baru dilantik, dan DPRD dipilih oleh rakyat, sebagai perwakilan rakyat bukan untuk jadi tim pemenangan paslon.” kata Rizky melalui keterangannya, Senin (28/10)

Rizky juga mempertanyakan kinerja Bawaslu terkait agenda makan siang tersebut. Pasalnya dia menganggap pertemuan tersebut merupakan pelanggaran terencana.

“Pertemuan merupakan Pelanggaran yang terencana, Bawaslu kemana? Tidak hanya itu, keberadaan DPRD sebagai pejabat daerah dan semua stakeholder di lingkup pemerintah daerah harus menjaga netralitas. Merujuk pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pasal 148 ayat (2), Anggota DPRD kabupaten/kota adalah pejabat. Ungkapnya.” urainya.

Lebih lanjut, Rizki menjelaskan, pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye pasal 53 ayat (1), pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan huruf (b), menjalani cuti di luar tanggungan negara.

Baca Juga: Buleks Gelar Reses di Sedayu, Warga Usulkan AC untuk Balai RW hingga Pembangunan Gapuro 

“Dengan adanya foto kegiatan makan siang, dengan memperagakan nomor urut calon, sudah jelas pelanggaran. Namun, jika DPRD tersebut termasuk bagian dari tim kampanye, lalu mana surat izin cutinya dari lembaga terkait. Ya kan begitu," bebernya.

Selain itu, Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur larangan bagi pejabat negara atau pejabat daerah dilarang merugikan salah satu pasangan calon, hal itu tertuang dalam pasal (71).

"Itu klausul pada pasal (71). Sedangkan pasal (188), bahwa pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan terkait larangan kampanye dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Belum dendanya yaa," ungkap Rizky

Baca Juga: Sudah Diusulkan Melalui SIPD, Pembangunan Infrastruktur Belum Terealisasi, Warga Protes

Maka dari itu, pihaknya akan melaporkan pelanggaran itu ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, terkait dugaan pelanggaran calon, dan akan melaporkan DPRD terpilih.

“Kita siapkan dulu berkas formilnya dan materilnya, dan semua delik pelanggarannya, lokasi kejadian dan waktu kejadian. Sementara kita sudah mendapatkan bukti peragaan nomor calon yang dilakukan oleh DPRD terpilih," demikian Rizky Ahmad Taufik. (Roy)

Editor : Yuris P Hidayat