Polrestabes Surabaya menetapkan 14 Tersangka Demo Omnibus Law

Reporter : -
Polrestabes Surabaya menetapkan 14 Tersangka Demo Omnibus Law

Surabaya - Polisi mengamankan 253 orang yang diduga terlibat kerusuhan dalam demo tolak Omnibus Law di beberapa titik di Surabaya. Dari jumlah itu, 14 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

253 orang itu diamankan Polrestabes Surabaya dalam kerusuhan demo pada Kamis (8/10/2020) di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo; Jalan Pahlawan, Jalan Yos Sudarso hingga Jalan Basuki Rahmat.

Baca Juga: Sukses di Bali AKG Entertainment Siap Gelar Pokemon Run di Surabaya

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir menyebut, dari 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu, dua orang dilimpahkan ke Polda Jatim. Rinciannya, 9 tersangka masih di bawah umur, sisanya berstatus dewasa.

Dari tangan para tersangka, Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menyita sebilah parang, tiga buah molotov, satu botol berisi pertalite dan puluhan batu paving dan batu bata.

"Di sini kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kemudian tetap tunduk terhadap hukum formil terkait penindakan hukum terhadap anak-anak. Kami juga mengedepankan diversi bagi tersangka anak-anak ini," ungkap Isir, Jumat (9/10/2020).

Isir menambahkan, untuk 231 anak-anak yang sempat diamankan untuk dimintai keterangan dipulangkan ke orangtuanya masing-masing setelah diberi pembinaan terlebih dahulu.

"Jadi kami data dulu dan akan kami berikan pembinaan termasuk memberikan imbauan kepada para orangtua agar membekali anak-anaknya dengan tindakan positif. Mengawasi pergerakan anak-anaknya agar tidak ikut-ikutan melakukan tindakan yang merugikan bahkan berdampak hukum," jelasnya.

Baca Juga: Direktur cDep: Waterfront City Sangat Tepat Dibangun di Surabaya

Isir menegaskan bahwa timnya akan memburu aktor intelektual penggerak massa perusuh yang didominasi oleh anak-anak tersebut. Dan hingga saat ini masih akan terus dilakukan pendalaman.

"Ini masih akan terus diselidiki, didalami. Yang pasti akan kami kejar. Siapapun yang berbuat rusuh di Surabaya akan kami tindak tegas. Kami tidak akan mundur, demi warga Kota Surabaya," pungkasnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran menyebut bahwa dua tersangka yang dilimpahkan ke Polda Jatim ada pelaku perusakan mobil Tim Resmob Jogoboyo atau Jatanras.

Baca Juga: Sastra Melembutkan Jiwa!

"Yang kami tangani beberapa di antaranya adalah pelaku perusakan mobil Patwal Polres Gresik, yang memukuli Kapolsek Genteng dan Kanit Jatanras," tandas dia.

 

Sumber: jatimnow.com

Editor : Redaksi