Gus Ipul: Kebijakan PPN 12% Disertai Bantuan Sosial Rp38 Triliun dan Data Tunggal Nasional
Surabaya, JatimUPdate.id - Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab dipanggil Gus Ipul menegaskan, kebijakan pemerintahan menaikan PPN 12% mempertimbangkan daya beli dan kebutuhan sosial ekonomi masyarakat.
Pasalnya, sebut Gus Ipul pemerintah mengutamakan pendekatan selektif dan berbagai bentuk stimulus. PPN 12% itu untuk barang mewah yang disertai alokasi bantuan sosial Rp38 triliun.
Baca Juga: MBG untuk Lansia Dimatangkan, Pemerintah Prioritaskan Usia di Atas 75 Tahun yang Tinggal Sendirian
“Kita yakin ekonomi akan membaik, dan sudah dirancang skenario untuk mencapai target-target ekonomi secara bertahap,” kata Gus Ipul di kawasan Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya, pada Rabu (1/1).
Gus Ipul menambahkan, pemerintah kini fokus pada perbaikan data sosial melalui kolaborasi antar kementerian dan Badan Pusat Statistik (BPS). Proses ini bertujuan menghasilkan data tunggal pertama sejak Indonesia merdeka.
Data tunggal tersebut, akan menjadi pedoman seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan program.
"Data ini mencakup komposisi penduduk Indonesia secara rinci, termasuk peringkat kesejahteraan sosial-ekonomi. Presiden meminta kami untuk memperbaiki data agar lebih tepat sasaran. BPS akan mengoordinasikan, merekonsiliasi, dan menyusun kriteria yang sesuai untuk data tersebut,” jelas Gus Ipul.
Baca Juga: Bansos Reguler Tahap I Mulai Cair Februari, 18 Juta KPM Terima PKH dan BPNT
Gus Ipul menyebutkan mekanisme pembaruan data juga dijalankan melalui jalur formal dan partisipasi masyarakat. Mencakup proses administratif dari tingkat desa hingga Kementerian Sosial.
"Sedangkan jalur partisipasi melibatkan masyarakat melalui aplikasi Cek Bansos. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengusulkan atau menyanggah data penerima manfaat secara langsung." ujarnya.
Gus Ipul juga memastikan identitas pelapor aman dan laporan akan diverifikasi secara menyeluruh.
Baca Juga: Tak Sekadar Terima Bansos, Penerima PKH Didorong Masuk Koperasi Merah Putih
“Siapa pun bisa mengusulkan atau menyanggah melalui aplikasi Cek Bansos. Fakta dan bukti seperti foto rumah atau kondisi keluarga dapat disampaikan untuk ditindaklanjuti,” tambahnya.
Saat ini, proses finalisasi data telah berlangsung selama dua bulan dan diharapkan selesai dalam waktu dekat. Bansos yang akan diberikan sementara tetap menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahun 2024, yang secara bertahap akan diperbarui dengan data baru pada tahun 2025.
“Dengan data tunggal ini, program bantuan sosial dan kesejahteraan masyarakat dapat lebih tepat sasaran,” demikian Syaifullah Yusuf. (Roy)
Editor : Yuris. T. Hidayat