DPRD Surabaya Gelar Paripurna Terkait Pemberhentian dan Pengangkatan Erji
Surabaya, JatimUPdate.id - DPRD Surabaya menggelar rapat paripurna membahas usulan pemberhentian dan pengangkatan pasangan Eri Cahyadi-Armuji (ErJi) sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Surabaya periode 2025-2029, pada Senin (13/1).
Ketua DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, mengatakan, penetapan ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan KPU Surabaya.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
Adi menjelaskan, surat hasil penetapan DPRD Surabaya akan dikirim ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
"Sesuai mekanisme, kami menindaklanjuti dalam pengumuman ini sebagai bagian dari rangkaian untuk mendapatkan surat penetapan pengangkatan Wali Kota Surabaya Pak Eri Cahyadi dan Pak Armuji. Hasil penetapan ini dikirim ke Kemendagri dan otomatis wali kota dan wakil wali kota periode sebelumnya 2021-2024 itu kemudian diberhentikan. Dan Paslon terpilih nantinya akan dilantik," bebernya.
Maka dari itu, dia menekankan periode kedua ErJi lebih fokus dalam melayani kebutuhan masyarakat utamanya penanggulangan banjir.
Baca Juga: CEO JatimUPdate Ucapkan HUT ke-36 Abdul Malik, Titip Pesan Ingat K’Tut Tantri
"Dan DPRD Surabaya sebentar lagi akan membahas Raperda penanggulangan banjir. Pembahasan itu merupakan insiatif DPRD dan disambut baik Pemkot Surabaya untuk menetapkan koridor hukum untuk penangana banjir di Surabaya," demikian Adi Sutarwijono. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman