Ratu Adil–FPPM Desak Percepatan Perhutanan Sosial di Blitar

Reporter : Redaksi
Halal bihalal yang digelar di Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Bumi Lestari, Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Minggu (19/4/2026).

Blitar, JatimUPdate.id – Ratu Adil bersama Front Perjuangan Petani Mataraman (FPPM) mendesak percepatan implementasi program perhutanan sosial di Kabupaten Blitar. Desakan tersebut mengemuka dalam kegiatan halal bihalal yang digelar di Kelompok Tani Hutan (KTH) Berkah Bumi Lestari, Desa Jegu, Kecamatan Sutojayan, Minggu (19/4/2026).

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari sekitar 57 KTH di wilayah Blitar, Malang, dan Tulungagung ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga forum konsolidasi petani hutan untuk menyampaikan berbagai kendala di lapangan, terutama terkait belum optimalnya akses dan pemanfaatan lahan.

Baca juga: KRPK: Perlu Tindakan Tegas terhadap Kontraktor yang Bekerja Tidak Sesuai dengan Kualitas

Ketua Ratu Adil sekaligus pendiri Revolutionary Law Firm, Mohammad Trijanto, SH, MM, MH, menegaskan pentingnya percepatan realisasi program yang telah memiliki dasar hukum sejak 2024 tersebut.

“Perhutanan sosial tidak boleh berhenti pada regulasi. Harus ada percepatan agar petani benar-benar bisa merasakan manfaatnya,” ujarnya.

Salah satu persoalan utama yang disoroti adalah belum optimalnya pemanfaatan lahan seluas kurang lebih 100 hektare di wilayah KTH Jegu. Meski Surat Keputusan (SK) telah terbit, petani mengaku masih mengalami kendala dalam mengakses dan mengelola lahan secara maksimal.

Baca juga: Audiensi FMR, Ratu Adil dan Petani Tuntut Pemenuhan Kewajiban Plasma oleh PD Gambar Anyar

Sebagai langkah konkret, forum mendorong Perum Perhutani untuk segera melakukan penjarangan tanaman hutan sebelum pertengahan tahun ini. Upaya tersebut dinilai dapat membuka akses garap bagi petani sekaligus mempercepat pemanfaatan lahan secara produktif.

Sementara itu, Administratur Perum Perhutani KPH Blitar, Deni, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung pelaksanaan program perhutanan sosial. Namun, ia menjelaskan bahwa proses implementasi tetap harus melalui tahapan administratif lanjutan, seperti penyusunan rencana kerja, penentuan wilayah, dan penataan batas kawasan.

“Dukungan tetap ada, namun semua harus sesuai dengan ketentuan pasca SK KHDPK, termasuk penataan batas yang menjadi bagian penting,” jelasnya.

Baca juga: Ratusan Warga Blitar Gelar Audiensi Tuntut Penyelesaian Tambang Ilegal dan Perhutanan Sosial

Meski demikian, Ratu Adil dan FPPM menegaskan komitmennya untuk terus mengawal program agar berjalan sesuai tujuan. Mereka juga mendorong adanya penertiban terhadap kelompok tani yang tidak tertib administrasi serta menolak praktik penguasaan lahan yang tidak sesuai aturan.

Forum tersebut diakhiri dengan komitmen bersama untuk mempercepat realisasi perhutanan sosial agar tidak hanya menjadi kebijakan di atas kertas, melainkan memberikan manfaat nyata bagi petani hutan di wilayah Blitar dan sekitarnya. (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru