Daftar Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Mei 2026, Ada Penghapusan Tunggakan hingga Diskon PKB

Reporter : Imam Hambali
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

 

Jakarta, JatimUPdate.id - Sejumlah pemerintah provinsi di Indonesia kembali menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sepanjang Mei 2026.

Baca juga: Sambut Hari Jadi ke-80, Gubernur Khofifah Hadirkan Kado Spesial Pembebasan Pajak Daerah Untuk Masyar

Kebijakan ini memberikan berbagai keringanan bagi masyarakat, mulai dari potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pembebasan denda, hingga penghapusan tunggakan pajak.

Program tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus membantu masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

Beberapa provinsi yang menerapkan program itu antara lain Provinsi Bali, Provinsi Bengkulu, Provinsi Jawa Tengah,

Di Provinsi Bali, program pemutihan diberlakukan sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

Pemerintah memberikan potongan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan dengan kapasitas mesin hingga 200 cc, ditambah insentif 10 persen bagi wajib pajak yang taat administrasi.

Sementara itu, kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 200 cc mendapatkan potongan pokok PKB sebesar 9 persen serta tambahan diskon 5 persen bagi wajib pajak patuh.

Kebijakan tersebut juga mencakup keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca juga: Dilema Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN Membuka Peluang Baru untuk Daerah

Di Provinsi Bengkulu, program pemutihan berlangsung mulai 1 Mei hingga 31 Agustus 2026.

Pemerintah daerah memberikan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor serta penghapusan tunggakan pajak.

Melalui kebijakan itu, wajib pajak cukup membayar pajak satu tahun berjalan untuk kembali mengaktifkan administrasi kendaraannya.

Gubernur Bengkulu, Helmi Hasan, menegaskan program pemutihan tersebut hanya digelar satu kali selama masa kepemimpinannya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menghadirkan program serupa sejak Februari hingga Desember 2026.

Baca juga: Ramai, Pemkot Surabaya Tak Kebagian Hasil Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Malah Bikin Pemutihan

Pemprov memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen serta penghapusan tunggakan pokok pajak kendaraan dan sanksi administrasi untuk masa pajak sejak 5 Januari 2025.

Tak hanya itu, pengurangan sanksi administrasi juga disesuaikan dengan besaran pengurangan pokok pajak yang diterima wajib pajak.

Pemerintah daerah berharap program pemutihan pajak kendaraan ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi kewajiban administrasi dengan biaya yang lebih ringan.

Selain membantu pemilik kendaraan, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.(ih/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru