Dilema Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN Membuka Peluang Baru untuk Daerah

Reporter : -
Dilema Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan BBN Membuka Peluang Baru untuk Daerah
rapat pembahasan sinergitas pemungutan pajak daerah dan opsi pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kota/kabupaten se-Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya pada Jumat (3/5/2024).

Surabaya, JatimUPdate.id,- Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Membuka Peluang Baru untuk Daerah, mempengaruhi kondisi fiskal Pemprov Jatim di tahun 2025.

Penjabat Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono, memimpin rapat pembahasan sinergitas pemungutan pajak daerah dan opsi pajak antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah kota/kabupaten se-Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya pada Jumat (3/5/2024).

Baca Juga: DPRD Jatim Setujui LKPj Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2023

Dalam rapat yang digelar selama dua hari penuh, turut hadir Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan, Pj Sekdaprov Bobby Soemiarsono, serta jajaran BPKAD dan beberapa sekda kota/kabupaten se-Jatim.

Adhy Karyono mengungkapkan pentingnya rapat ini dalam mengantisipasi pemberlakuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), yang diperkirakan akan signifikan memengaruhi kondisi fiskal Pemprov Jatim di tahun 2025.

Dalam konteks ini, dengan pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pemerintah kota/kabupaten akan menerima 66 persen dari opsen pajak, mengakibatkan penurunan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diterima oleh Pemprov Jatim sebesar Rp 4,2 triliun dari target tahun 2024.

 

Baca Juga: Jatim Siap Berkontribusi Nyata Kendalikan Perubahan Iklim dan Lestarikan Lingkungan

Meskipun demikian, Adhy Karyono mengajak untuk melihat sisi positif, di mana PAD kota dan kabupaten se-Jatim diprediksi akan meningkat sebesar Rp 4,2 triliun di tahun 2025.

"Dengan penurunan PAD pemprov, kita harus memperkuat upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," ungkap Adhy Karyono, sambil mendorong pemanfaatan potensi PAD yang tinggi di Jatim, termasuk aset dan BUMD yang sehat.

Selain menyoroti potensi pajak, Adhy juga meminta perbaikan sistem manajemen dan SDM pada BUMD yang belum optimal. Hanya ada tiga BUMD yang dinilai sangat baik secara laba, termasuk Bank Jatim, Bank UMKM, dan Sier.

Baca Juga: Bantuan Alsintan Bentuk Komitmen Tingkatkan Produksi Pertanian di Daerah

Tidak hanya itu, Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jatim juga diminta untuk melakukan pendataan dan inventarisasi potensi lain yang dapat meningkatkan PAD.

Dalam tanggapannya, Plh Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengapresiasi langkah Pemprov Jatim dalam menyambut pemberlakuan UU HKPD, berharap Jawa Timur dapat menjadi barometer dalam penerapan opsen pajak PKB di tahun 2025.(YH/NT) 

Editor : Yuris P Hidayat