Green Berryl Lakukan Kajian Terkait Kebijakan Tata Kelola Ekspor SDA Strategis

Reporter : Rio Rolis
Ilustrasi Ringkasan Eksekutif Kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait ekspor 3 komoditas Sumber Daya Alam dari Green Berryl. (Foto Green Berryl for JatimUPdate.id)

Jakarta, JatimUPdate.id - Pada 20 Mei 2026, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis dalam Rapat Paripurna ke-19 DPR RI.

Kebijakan ini menandai transformasi mendasar dalam arsitektur perdagangan ekspor komoditas nasional Indonesia, dengan menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor yang berfungsi sebagai single exporter untuk komoditas minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloy).

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Disambut Hangat Dan Meriah Oleh Presiden Perancis Dan Warga

Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh temuan akumulatif indikasi under-invoicing dan transfer pricing ekspor SDA sepanjang 1991–2024 senilai USD 908 miliar (setara Rp 16.119 triliun pada kurs BI Rp 17.743/USD), yang bersumber dari data UN Comtrade yang diolah lembaga riset NEXT Indonesia Institute. Nilai tersebut lebih dari tiga kali lipat total APBN Indonesia tahun 2026.

Tiga komoditas yang diatur dalam tahap awal kebijakan ini menyumbang sekitar USD 63 miliar atau 23�ri total ekspor Indonesia pada 2025.

Baca juga: Di Istana Élysée, Presiden Prabowo Dorong Penguatan Kemitraan Indonesia–Prancis

Implementasi dilakukan secara bertahap dalam dua fase: fase transisi (1 Juni–31 Desember 2026) dan fase implementasi penuh (mulai 1 Januari 2027).

Kajian ini menilai kebijakan tersebut memiliki potensi transformatif yang signifikan dalam memperbaiki tata kelola perdagangan dan meningkatkan penerimaan devisa negara.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo Disembelih di Ponpes Al-Ishlah Bondowoso, Bobotnya Capai 900 Kilogram

Namun demikian, implementasinya menghadirkan sejumlah risiko yang perlu dimitigasi secara cermat, termasuk potensi distorsi pasar, ketidakpastian regulasi bagi investor asing, hambatan logistik administratif, serta kekhawatiran yang telah disampaikan oleh lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings dan Moody's.

Demikian rilis rangkuman atau ringkasan eksekutif dari kajian yang dilakukan Green Berryl yang diterima Redaksi JatimUPdate.id pada Sabtu (30/05/2026).

Editor : Yuris. T. Hidayat

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru