Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMP Negeri Kabupaten Sidoarjo Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi sorotan.
Baca juga: Pemkab Teken 25 Proyek Rp108,5 Miliar, DPRD Sidoarjo Perketat Fungsi Pengawasan
Sejumlah dugaan ketidaksesuaian data kuota penerimaan mencuat setelah seorang pemerhati pendidikan mengungkap hasil pemantauan terhadap data pendaftaran yang dinilai menunjukkan sejumlah kejanggalan.
Pemerhati pendidikan Badruz Zaman menyebut terdapat perubahan kuota yang tidak disertai penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan dan penarikan data (crawling) secara berkala selama 26 hingga 29 Juni 2026.
Menurut Badruz, kejanggalan pertama terlihat dari perbedaan jumlah kuota yang disampaikan saat sosialisasi dengan kuota yang akhirnya tercantum dalam aplikasi pendaftaran daring.
Saat sosialisasi, kuota penerimaan SMP Negeri disebut mencapai 14.472 kursi. Namun ketika sistem pendaftaran dikunci, jumlah kuota yang tersedia tercatat hanya 13.480 kursi.
Dengan demikian terdapat selisih 992 kursi yang hingga kini, menurutnya, belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Badruz mengatakan, pihak Dikbud Sidoarjo memang telah menyampaikan bahwa perubahan tersebut merupakan dampak dari mekanisme otomatis pada sistem.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan masyarakat mengenai dasar perubahan kuota.
"Penjelasan yang disampaikan masih bersifat umum. Publik membutuhkan data yang lebih terbuka agar perubahan kuota tersebut dapat dipahami secara utuh," kata Badruz dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7/2026).
Ia juga menyoroti bahwa persoalan serupa disebut pernah terjadi pada pelaksanaan SPMB tahun ajaran sebelumnya. Kala itu, menurutnya, terdapat selisih sekitar 1.104 kursi yang juga tidak disertai penjelasan rinci mengenai perubahan data.
Selain persoalan selisih kuota awal, Badruz menemukan adanya peningkatan jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur domisili hingga melampaui pagu resmi.
Berdasarkan hasil pemantauannya, pagu resmi jalur domisili tercatat sebanyak 5.983 kursi. Namun hingga 29 Juni 2026, jumlah siswa yang diterima melalui jalur tersebut mencapai 6.818 orang atau melebihi pagu sebanyak 835 kursi, setara sekitar 13,96 persen.
Menurut Badruz, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme perpindahan kuota antarjalur yang diklaim terjadi secara otomatis dalam sistem.
"Jika memang terjadi pelimpahan kuota antarjalur, masyarakat berhak mengetahui mekanismenya secara terbuka. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi yang berbeda di tengah masyarakat," ujarnya.
Dari hasil pemantauan juga menunjukkan bahwa kelebihan kuota tidak terjadi di seluruh sekolah. Dari total 46 SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo, sebanyak 29 sekolah masih menerima siswa sesuai pagu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, kelebihan penerimaan sebanyak 835 kursi terkonsentrasi di 17 sekolah atau sekitar 37 persen dari total SMP Negeri. Wilayah Kecamatan Porong dan Tanggulangin disebut menjadi daerah dengan lonjakan penerimaan paling tinggi.
"Bahkan, dari hasil pemantauan tersebut. Terdapat sekolah yang jumlah siswa diterimanya hampir dua kali lipat dibandingkan kapasitas resmi yang diumumkan," ujar Badruz.
Atas temuan tersebut, Badruz mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo membuka secara rinci data perubahan kuota beserta mekanisme pelimpahan kursi pada setiap jalur penerimaan.
"Keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan peserta didik baru," papar Badruz.
Sebagai tindak lanjut, Badruz menyatakan hasil pemantauan beserta dokumen pendukung akan disampaikan kepada sejumlah lembaga pengawas eksternal, di antaranya Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk mendapatkan telaah lebih lanjut.(ih/mmt)
Editor : Miftahul Rachman