Bupati Blitar Sampaikan Penjelasan KUA PPAS Tahun 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Reporter : Ridho
Bupati Blitar Rini Syarifah menyampaikan penjelasan KUA PPAS tahun 2025

Blitar, JatimUpdate.id - Bupati Blitar Hj. Rini Syarifah menyampaikan penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025 pada rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Blitar di Graha Paripurna, Rabu (17/07/2024).

Selain agenda KUA PPAS, juga digelar agenda lainnya yakni Penetapan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal dan Penyelenggaraan Terpadu Satu Pintu menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

Baca juga: DPRD Surabaya Tunda Sidang Paripurna Terkait KUA PPAS, Pimpinan Angkat Bicara

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i, Susi Narulita dan Mujib. Turut hadir pula perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.

Baca juga: Pansus LKPJ 2024 Sampaikan Laporan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar

Mak Rini sapaan akrab Bupati Blitar menyampaikan penyusunan KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dengan mengacu pada pedoman umum penyusunan APBD.

Tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2025 yang merupakan penjabaran kebijakan pembangunan pada RKPD Tahun 2025 yakni :
1. Sebagai acuan melakukan sinkronisasi program dan kegiatan pembangunan pemerintah daerah yang selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
2. Sebagai pedoman perancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Blitar Tahun 2025;
3. Sebagai dasar dan arah dalam pembuatan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

Baca juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati

Terkait penjelasan tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Tahun 2025. Mak Rini berharap saran, masukan dan catatan dari DPRD Kabupaten akan diperhatikan dan ditindak lanjuti sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. (*)

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru