Bangun Water Treatment Sendiri

Komisi B: Ada Atauran yang Tak Bisa Dilanggar, Semua Pihak Harus Kolaborasi

Reporter : -
Komisi B: Ada Atauran yang Tak Bisa Dilanggar, Semua Pihak Harus Kolaborasi
Jhon Thamrun/Foto:Roy

Jatimupdate.id - Anggota Komisi B, John Thamrun menjelaskan, Citraland bagian salah satu perusahaan yang memberi bantuan subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Begitu, ungkap Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Jhon Thamrun usai rapat dengar pendapat (RDP) terkait pengelolaan air minum mandiri Citraland.

Untuk itu, ia mendesak agar PDAM juga  memberikan air umbulan kepada warga masyarakat di kawasan Citraland tersebut.

Baca Juga: Pelaku UMKM Bulak Resah, Wadul ke Wakil Ketua Komisi B



Soal perizinan, Thamrun mengingatkan agar dilakukan kajian mendalam terkait aturan - aturannya. "Apakah aturan itu memungkinkan Citraland untuk tetap melakukan supply kepada masyarakat yang ada di situ." tegas Thamrun.

Politisi PDI-P ini menegaskan, apa yang dilakukan Citraland merupakan wujud kepedulian kepada masyarakat. Tinggal bagaimana kedua belah pihak  membangun kerjasama.

Memikirkan pelayanan kepada masyarakat agar tidak terhambat. Sebab, kawasan Citraland sebagian sudah di supply dari umbulan dan tekanan air.

"Coba kita bayangkan kalau Citraland tidak melakukan supply, maka akan ada kendala yang cukup meresahkan masyarakat." ujarnya.

"Dari direktur pelayanan tadi menyatakan, dijamin untuk tekanan itu, tidak menjadikan masalah. Hanya kita sama-sama tahu ada aturan yang tidak bisa kita langgar. Antara keputusan provinsi yang mana itu juga merupakan dasar PDAM mengambil sebuah sikap secara teknis."

Maka, Thamrun menekankan, semuanya harus dikolaborasikan. Tanpa mengesampingkan pihak tertentu. Dan jadi kesatuan yang tidak bisa dipisahkan antara provinsi, Citraland dengan PDAM.

"Kalau terealisasi, maka langkah lebih baiknya sesuai dengan undang-undang Dasar 45 di pasal 33 ayat 2. Maka Citraland harus mengembalikan semua itu kepada PDAM. Sebagai representasi pemerintah, yang mana PDAM itulah yang melakukan supply." beber Thamrun.

Namun, tutur Thamrun karena pada saat Citraland berdiri, belum ada supply air. Dan masyarakat sudah bermukim disana. Secara aturan peraturan, diizinkan badan usaha melakukan supply atau pengelolaan air bersih atau air minum di lokasi tersebut.

"Kami mendorong untuk PDAM kembali sesuai dengan kandungan dari undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2." papar Thamrun.

Tapi juga tidak bisa terlepas dari situasi dan kondisi yang ada di lapangan. Karena pemerintah sudah jelas menyiapkan di dalam aturan, bahwa ada peraturan pemerintah yang mengatur tentang itu." demikian beber Thamrun.

Sementara, Yuliarso Kristiono GM Citraland Surabaya menjelaskan, pihaknya mengharap DPRD bisa mensuport pengadaan air bersih untuk masyarakat, utamanya penghuni di Citraland

"Tentunya selama ini, kami membangun water treatment sendiri karena selama ini belum disuport PDAM. Nah kebetulan PDAM sekarang punya sumber baru yang cukup baik, tentunya kita akan kolaborasi ke depannya." ujar Yuliarso.

Ia menjelaskan, bila PDAM bisa mensuport 100%, pihaknya akan lebih memfokuskan pada pelayanan. Sebab ia meyakini PDAM secara sumber air bisa melakukan hal itu.

"Tapi secara jaringannya mungkin PDAM butuh waktu, tidak gampang untuk menanam pipa, karena di barat, area pengembangan baru. Tentunya mereka masih punya PR untuk mengembangkan jaringan." ujarnya.

Baca Juga: Momentum genjot PAD saat libur Nataru, Komisi B ingatkan jangan bocor

Editor : Ibrahim