KNPI Kabupaten Malang Menuntut Keterlibatan dalam Penyusunan RPJMD

Reporter : -
KNPI Kabupaten Malang Menuntut Keterlibatan dalam Penyusunan RPJMD
Logo KNPI

 

Malang, JatimUPdate.id : Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Malang mengeluarkan pernyataan resmi terkait ketidaklibatan mereka dalam proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang Tahun 2025-2029 dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.

Baca Juga: Buron

Pernyataan ini disampaikan oleh KNPI Kabupaten Malang dalam sebuah press rilis yang diberikan kepada media pada Rabu (26/3/2025), di Kabupaten Malang.

KNPI Kabupaten Malang mengklaim bahwa ketidaklibatan mereka dalam forum konsultasi publik bertentangan dengan prinsip partisipasi aktif pemuda, yang telah diamanatkan melalui berbagai regulasi.

Menurut mereka, proses penyusunan RPJPD dan RPJMD yang berlangsung tidak mencerminkan keinginan untuk melibatkan organisasi kepemudaan yang diakui.

Dasar Hukum Keterlibatan Pemuda
KNPI merujuk pada beberapa regulasi yang mendasari hak mereka untuk berpartisipasi dalam pembangunan, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, yang menyatakan pemerintah wajib memberikan kesempatan kepada pemuda untuk berperan serta dalam pembangunan nasional dan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menekankan pentingnya keterlibatan semua elemen masyarakat, termasuk pemuda, dalam proses perencanaan pembangunan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur bahwa Musrenbang di tingkat kabupaten harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi kepemudaan.

KNPI sebagai Mitra Strategis
Sebagai organisasi yang diakui, KNPI berperan penting sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi pemuda.

Mereka berpendapat bahwa tidak dilibatkannya KNPI dalam proses tersebut merupakan pelanggaran terhadap semangat partisipasi yang dijamin oleh regulasi yang berlaku.

KNPI meminta agar proses penyusunan RPJPD dan RPJMD yang telah berjalan diulang, dengan melibatkan KNPI dan organisasi kepemudaan lainnya.

"Berdasarkan Pasal 78 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Musrenbang dapat diulang jika sebelumnya tidak melibatkan pemangku kepentingan yang seharusnya." jelas KNPI Kabupaten Malang dalam pernyataan press rilisnya.

Menurutnya, Jika Pemerintah Kabupaten Malang tidak segera melakukan evaluasi dan mengulang proses Musrenbang, KNPI mengancam akan mengambil langkah hukum dan administratif, termasuk Mengajukan aduan resmi ke Kementerian Dalam Negeri terkait pelanggaran partisipasi pemuda dan Menggugat proses perencanaan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas dasar pelanggaran prinsip partisipatif dalam penyusunan kebijakan publik.

KNPI juga berencana akan melaporkan kepada Ombudsman RI terkait indikasi maladministrasi.

KNPI berharap Pemerintah Kabupaten Malang segera membuka ruang dialog dan memperbaiki proses penyusunan RPJPD dan RPJMD agar lebih mencerminkan prinsip partisipasi, akuntabilitas, dan keterbukaan sesuai dengan amanat undang-undang. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat