Kejari Bondowoso Tegas Lawan Pungli di Sekolah, Spanduk “STOP PUNGLI” Dipasang di Titik Strategis

Reporter : -
Kejari Bondowoso Tegas Lawan Pungli di Sekolah, Spanduk “STOP PUNGLI” Dipasang di Titik Strategis
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan. Salah satunya dengan memasang spanduk bertuliskan “STOP PUNGLI” di sejumlah titik strategis.

 

Bondowoso, JatimUPdate.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso mengambil langkah konkret untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) di dunia pendidikan.

Baca Juga: Jembatan Sentong Bondowoso–Jember Ditutup Total, Struktur Ambrol dan Retak Parah, Arus Lalu Lintas Dialihkan

Salah satunya dengan memasang spanduk bertuliskan “STOP PUNGLI” di sejumlah titik strategis, termasuk di kawasan lampu merah barat Alun-Alun Ki Bagus Asra, dekat area sekolah dasar.

Langkah ini menyusul adanya keluhan sejumlah wali murid terhadap dugaan pungutan liar di salah satu SD Negeri di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.

Mereka mengaku dibebani biaya hingga Rp 1,2 juta untuk pembelian buku paket dan LKS bagi siswa baru.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Komisi IV DPRD Bondowoso langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah yang dimaksud pada Rabu (30/7/2025).

Temuan ini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum.

Kasi Intelijen Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, menegaskan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan langkah awal yang bersifat preventif.

“Kita preventif dulu. Selanjutnya akan dilakukan penerangan hukum agar tidak ada lagi praktik pungli, khususnya di tahun ajaran baru,” ujarnya kepada media, Jumat (1/8/2025).

Adi mengingatkan bahwa pungli termasuk tindak pidana karena dilakukan tanpa dasar hukum dan kerap disertai unsur paksaan.

Baca Juga: BREAKINGNEWS: Jembatan Sukowiryo di Jalan Mastrip Bondowoso Ambrol Satu Sisi, Akses Dibatasi Ketat

Bila dilakukan oleh aparatur sipil atau penyelenggara negara, tindakan ini bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan jabatan.

“Itu masuk pidana umum. Pelakunya bisa dijerat pidana dan dikenai denda, tergantung pasal yang dilanggar,” jelasnya.

Ia juga meminta pihak sekolah berhati-hati dalam menggalang dana dari orang tua siswa.

Menurutnya, penggalangan dana harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh membebani wali murid tanpa transparansi.

“Kalau ada unsur paksaan dan tidak ada dasar hukumnya, itu sudah pungli,” tegas Adi.

Baca Juga: Retribusi Administrasi Dihapus, Raperda Pajak Baru di Bondowoso Permudah Layanan Publik

Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bondowoso, Haeriyah Yuliati, menegaskan bahwa pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) tidak boleh menjadi beban wali murid.

“Pengadaan buku sebaiknya dianggarkan melalui dana BOS. Jangan dibebankan ke orang tua,” ujarnya.

Haeriyah mendorong agar sekolah-sekolah memanfaatkan Dana BOS secara maksimal dan transparan, sesuai aturan yang berlaku.

Ia mengingatkan bahwa pemerintah telah mengatur secara tegas tata kelola keuangan di lingkungan pendidikan melalui Permendikbud Nomor 01 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023.

Kejari dan Dinas Pendidikan sepakat bahwa kolaborasi antara sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi kunci penting dalam menciptakan pendidikan yang bersih dan adil, demi kualitas pendidikan yang lebih baik di Bondowoso. (ries/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat