Tingkatkan Pelayanan KUA Karangpilang Minta Status Tanah Ditingkatkan

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Mastur Musyafak, dok Jatimupdate.id
Mastur Musyafak, dok Jatimupdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi B DPRD Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau RDP terkait status tanah yang ditempati kantor urusan agama (KAU) Kecamatan Karangpilang

Kepala KUA Kecamatan Karangpilang, Mastur Musyafak, mengakui tanah tersebut merupakan aset milik Pemkot Surabaya 

Ia berharap status tanah tersebut ditingkatkan menjadi milik KAU Karangpilang untuk meningkatkan pelayanan masyarakat.

"Kita harapkan status tanah yang dibangun KAU Kecamatan Karangpilang akan ditingkatkan dan dibangun untuk menjadi milik KAU Karangbilang, agar lebih baik untuk melayani masyarakat." kata Mastur, Selasa (18/11).

Mastur menuturkan Komisi B akan menindaklanjuti hasil rapat melakukan komunikasi dengan Pemkot menyelesaikan status tanah tersebut.

Solusi itu diharapkan skemanya menghasilkan keberpihakan kepada kepentingan masyarakat utamanya warga Karangpilang.

"Jadi Alhamdulillah sudah diberikan solusi yang terbaik, yakni akan dikomunikasikan dengan bagian hukum dan BPKAD Pemkot Surabaya yang nantinya ada skema-skema yang bisa menyelesaikan semuanya." jelasnya.

Selain itu, ia berharap terdapat kolaborasi pemkot Surabaya dengan Kemenag untuk menambah fasilitas gedung di KAU Karangpilang.

Pasalnya sebut Mastur dengan fasilitas yang memadai pelayanan terhadap masyarakat berjalan lebih baik dan optimal.

"Kami harapkan ada skema yang mungkin dibangunkan oleh Kemenag juga Pemkot, dan nantinya semuanya itu kalau gedungnya nyaman, insya Allah pelayanan di KAU Kerangbilan dan KAU Surabaya akan berjalan dengan baik dan menyenangkan semuanya." demikian Mastur Musyafak. (Roy)