Pemberhentian Direktur Utama PT ADS, BUMD PI Blok Cepu, di Nilai Cacat Hukum dan Tabrak Aturan

Reporter : -
Pemberhentian Direktur Utama PT ADS, BUMD PI Blok Cepu, di Nilai Cacat Hukum dan Tabrak Aturan
PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) perusahaan BUMD pemilik saham Particypating of Interest ( PI ) di blok Cepu

Bojonegoro (Jatimupdate.id) – Blok Cepu memanas, PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) perusahaan BUMD pemilik saham Particypating of Interest ( PI ) di blok Cepu, yang sahamnya di miliki oleh Pemkab Bojonegoro dan PT SER. Secara mengejutkan memberhentikan Direktur Utama, M. Lalu Syahril Majdi melalui mekanisme RUPSLB pada tanggal 26 Agustus 2022.

RUPSLB tanpa kehadiran Direktur Utama, tersebut dinilai cacat hukum dan menabrak aturan Permendagri No; 37 Tahun 2018. Pada Pasal Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.

Baca Juga: PT Lamongan Integrated Shorebase diusulkan jadi Perusahaan Daerah

Lalu Syahril Majdi membenarkan perihal pencopotannya dirinya dari jabatan Dirut PT. ADS. ” SK pemberhentiannya sudah saya terima. Dari SK tersebut alasan pemberhentian disebutkan bahwa saya diberhentikan setelah adanya evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris,” ungkap Lalu Syahril Majdi.

Alasan pencopotannya dari Dirut PT. ADS menurut M. Lalu, sangat tidak masuk akal dan dipaksakan. ” Pokoknya harus diganti,” tandasya.

” Jika evaluasi kinerja Dewan Komisaris dianggap baik, maka pastinya kinerja direksi juga baik,” tambah M. Lalu.

Lebih aneh lagi, kata Lalu, dirinya tidak diberi kesempatan untuk mengkonfirmasi sehingga M. Lalu tidak tahu apa saja indikator yang dievaluasi.

Lebih lanjut M. Lalu, menuturkan bahwa agenda evaluasi kinerja tersebut sebenarnya mulai diluncurkan oleh Pemkab sejak RUPS 23 Mei 2022 lalu. Pada saat itu sudah muncul agenda bupati yang ingin mengganti Dirut PT. ADS. Tapi tidak disetujui oleh PT. SER selaku pemegang saham terbesar PT. ADS.

Kemudian RUPS dilanjut kembali pada tanggal 11 Agustus 2020 tetapi materi evaluasi tidak dibicarakan pada ke dua RUPS tersebut.

Baca Juga: PETRONAS Tuntaskan Pengalihan Hak Partisipasi Kepada Petrogas Jatim Sampang Energi

“RUPS pada 11 Agustus tersebut, pihak PT SER yang merupakan salah satu pemegang saham menyatakan bahwa kinerja Direksi dan Dewan Komisaris sudah sangat baik dan profesional, SER mempertanyakan apanya yang harus dievaluasi dan pada periode mana ?.

Selanjutnya bupati sebagai komisaris utama PT. ADS pada tanggal 25 Agustus 2022 meminta dilaksanakan RUPSLB ( Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ) lagi untuk agenda evaluasi Direksi dan Dewan Komisaris ( Dekom). Tapi RUPSLB gagal karena tidak quorum.

” Dan akhirnya besuknya, tanggal 26 Agustus 2022 RUPSLB diadakan kembali atas undangan Komisaris Utama, tetapi saya sebagai Dirut tidak diperkenankan hadir. Aneh kan ?,” cetus M. Lalu.

RUPSLB sempat ditunda hingga pukul 17.00 Wib, dan kami diminta membuat surat undangan RUPSLB dan kami tabda tangani dengan agenda evaluasi Direksi dan Dewan Komisaris.

Baca Juga: BUMD Pengolah Limbah B3 Pemprov Jatim Siap Beroperasi

” Kami sempat membuka RUPSLB tersebut dan sempat menyaksikan perdebatan tentang materi evaluasi, dan periode evaluasi. Ternyata yang dievaluasi kinerjanya bukan direksi dan dekom tetapi pribadi Direktur Utama. Karena kami yang dievaluasi maka kami dimohon meninggalkan tempat dan selanjutnya kami tidak tahu menahu tentang hasil evaluasi tersebut sampai akhirnya keluar SK pemberhentian itu, atau pokoknya keluar SK dulu,” jelas M. Lalu.

M. Lalu Syahril Majdi M. Lalu Syahril Majdi

Menurut M. Lalu jika dilihat dari mekanisme RUPSLB yang tidak dihadiri Direktur Utama, hasil RUPSLB dinyatakan cacat karena Direktur Utama tidak dalam kondisi berhalangan.

Editor : Redaksi