Pemkot Malang Siapkan Kebijakan Ramadan, Penataan Sentra Takjil dan Pengawasan Ketat Hiburan Malam

Reporter : -
Pemkot Malang Siapkan Kebijakan Ramadan, Penataan Sentra Takjil dan Pengawasan Ketat Hiburan Malam
Walikota Malang Wahyu Hidayat.

 

Kota Malang, JatimUPdate.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang sedang memfinalisasi sejumlah kebijakan untuk menjaga kondusivitas selama bulan Ramadan.

Baca Juga: Pemkot Malang Akui Perketat Pengamanan Harlah 1 Abad NU

Mulai dari penataan sentra pedagang takjil hingga pengawasan ketat terhadap tempat hiburan malam, seluruh langkah ini dirancang untuk memastikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyebutkan bahwa salah satu fokus utama adalah penataan pedagang takjil. Langkah ini diambil untuk mencegah kemacetan, terutama di kawasan padat seperti Soekarno-Hatta.

“Penataan pedagang takjil dilakukan dengan menempatkan mereka di titik-titik khusus agar tidak mengganggu arus lalu lintas. Pedagang akan diarahkan ke lokasi yang telah disediakan,” ujar Wahyu, Sabtu (14 Februari 2026).

Salah satu lokasi yang direncanakan adalah Taman Krida Budaya, yang dinilai representatif untuk menampung kegiatan para pedagang dan pengunjung.

Selain itu, beberapa titik lain juga sedang dikaji untuk memastikan kelayakan fasilitas dan akses bagi masyarakat.

Menurut Wahyu, keberadaan sentra takjil memiliki dua manfaat utama: menggerakkan ekonomi pelaku UMKM dan menyediakan menu berbuka puasa bagi warga, terutama mereka yang tidak sempat memasak di rumah.

“Tahun ini, jumlah pedagang kaki lima (PKL) yang mengajukan izin diperkirakan meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu, kami berkomitmen memfasilitasi mereka dengan pengaturan yang lebih tertib,” tambahnya.

Selain penentuan lokasi, Pemkot Malang juga menyiapkan skema pengaturan lalu lintas untuk mencegah kemacetan di sekitar sentra takjil. Jam operasional pedagang akan dibatasi, dan setelah waktu berjualan berakhir, mereka diwajibkan membersihkan area berjualan.

Saat ini, Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penataan PKL dan takjil sedang dalam tahap harmonisasi di bagian hukum. Beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) telah memberikan masukan terkait lokasi strategis untuk pedagang takjil.

Baca Juga: Sejumlah Gereja di Malang Sediakan Fasilitas untuk Jemaah Mujahadah Kubro

“Setelah harmonisasi selesai dan dipresentasikan, Perwal akan langsung saya tandatangani. Targetnya, kebijakan ini sudah berlaku sebelum Ramadan,” tegas Wahyu.

Selain penataan takjil, Pemkot Malang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan meningkatkan patroli untuk memastikan tempat hiburan malam mematuhi aturan tidak beroperasi selama bulan Ramadan.

Langkah ini diambil untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif dan menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN), Pemkot Malang akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Wahyu menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian jam masuk, istirahat, dan pulang kerja selama Ramadan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa ASN tetap harus memberikan pelayanan kepada masyarakat tanpa kendala.

Baca Juga: Malang Raya Bersiap Sambut Ribuan Jamaah Harlah 1 Abad NU

“ASN tetap bekerja seperti biasa. Puasa bukan alasan untuk mengurangi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Wahyu.

Ia memastikan bahwa meski ada libur bersama, layanan publik akan tetap berjalan dengan pengaturan jam operasional tertentu sehingga kebutuhan warga tetap terlayani selama Ramadan.

Pemkot Malang terus mempersiapkan berbagai langkah strategis untuk menjaga kenyamanan warga selama bulan Ramadan.

Dari penataan sentra takjil hingga pengawasan tempat hiburan malam, seluruh kebijakan ini dirancang untuk menciptakan suasana yang kondusif.

Dengan upaya ini, Pemkot Malang berharap masyarakat dapat menjalani Ramadan dengan lancar dan penuh khidmat. (dek/yh)

Editor : Yuris. T. Hidayat