Empat Eks Kadis P2CKTR Sidoarjo Divonis Penjara Kasus Korupsi Rusunawa Tambaksawah
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis terhadap empat mantan Kepala Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (P2CKTR) Kabupaten Sidoarjo dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Kecamatan Waru.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di ruang sidang Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Senin (9/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Ni Putu Sri Indayani menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Sulaksono, Dwidjo Prawito, Agoes Boedi Tjahjono, dan Heri Soesanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada Sulaksono serta denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selain itu, Sulaksono diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada Dwidjo Prawito. Ia divonis dua tahun penjara dan denda Rp50 juta dengan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara sebesar Rp7.500.
Hukuman identik juga dijatuhkan kepada Agoes Boedi Tjahjono.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dibebani biaya perkara Rp7.500.
Sementara itu, Heri Soesanto menerima vonis lebih ringan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang sebesar Rp341 juta kepada Heri Soesanto.
Dana tersebut sebelumnya dititipkan melalui rekening RPL 165 Kejaksaan Negeri Sidoarjo di Bank BNI.
Majelis hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Heri Soesanto dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp7.500.
Meski putusan telah dibacakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sidoarjo menyatakan akan mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding.
Langkah tersebut diambil karena jaksa menilai putusan majelis hakim belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang sebelumnya diajukan dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah tersebut. (ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat