Kortas Tipidkor Polri Geledah 4 Lokasi di Sidoarjo, Telusuri Aliran Dana Kasus Ponsel Ilegal Rp235,8 Miliar
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri kembali menggeledah empat lokasi di Kabupaten Sidoarjo dalam penyidikan kasus dugaan suap terhadap oknum pegawai Bea Cukai Juanda yang terkait penyelundupan 76.756 unit ponsel ilegal asal China senilai Rp235,8 miliar.
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (25/6/2026) sebagai bagian dari pendalaman perkara, termasuk menelusuri dugaan aliran dana dan aset hasil kejahatan yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Empat lokasi yang menjadi sasaran penyidik yakni Kafe AZ di Jalan By Pass Juanda, Kafe Sultan, rumah manajer PT TSL berinisial MT, serta kantor PT TSL.
Di Kafe AZ, penyidik memeriksa seluruh area bangunan, mulai dari bagian depan hingga belakang. Sejumlah perangkat CCTV yang terpasang di lokasi turut disita untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat II Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Mulya Hakim Solichin, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk melacak aliran dana sekaligus aset yang diduga berasal dari tindak pidana penyelundupan ponsel ilegal.
"Penggeledahan ini untuk menelusuri aliran dana serta aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan. Langkah itu juga menjadi bagian pendalaman TPPU," ujar Mulya Hakim.
Ia mengungkapkan, saat menggeledah kantor PT TSL, penyidik mendapati perusahaan tersebut sudah tidak lagi beroperasi. Kantor dalam kondisi tertutup dan telah dipasangi papan bertuliskan "Dijual".
Sementara itu, dari rumah MT, penyidik menyita sedikitnya 37 barang bukti yang didominasi dokumen perusahaan dan data perbankan yang diduga berkaitan dengan penyamaran aset.
Di Kafe AZ dan Kafe Sultan, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen penting, antara lain akta pendirian CV AAHS Entertainment, dokumen perizinan usaha, rekening koran AZ Kafe dan AAHS Biliar, rekening penampungan, serta rekening milik Sultan Kafe.
Selain dokumen, penyidik menyita tiga unit DVR CCTV, dua flashdisk, satu bendel dokumen perpajakan, serta empat karton kosong bertuliskan Arsip Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur.
"Seluruh barang bukti diamankan untuk diuji dan didalami lebih lanjut. Penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah," kata Mulya.
Kasus ini bermula dari pengungkapan penyelundupan puluhan ribu ponsel ilegal asal China yang masuk melalui jalur kargo udara Bandara Juanda tanpa memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Penggeledahan lanjutan dilakukan untuk melengkapi alat bukti sekaligus mengungkap dugaan aliran dana dan aset yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Redaksi JatimUPdate.id secara khusus mengutip sumber berita dari Radar Sidoarjo pada Minggu (28/06/2026) (radarsidoarjo.com/ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat