Saham Participating Interest Kegiatan Migas di Jawa Timur Akan dikelola Oleh BUMD

Reporter : -
Saham Participating Interest Kegiatan Migas di Jawa Timur Akan dikelola Oleh BUMD
Gubernur Khofifah saat menandatangi menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % minyak dan gas bumidi Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/1) malam

Surabaya, JatimUPdate.id, Saham Participating Interest Kegiatan Migas Akan dikelola Oleh BUMD. Gubernur Khofifah saat menandatangi menandatangani kesepakatan bersama terkait pengelolaan Participating Interest (PI) 10 % minyak dan gas bumi (Migas) untuk Wilayah Kerja (WK) Tuban serta WK Brantas di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (3/1) malam meminta kepada Dinas ESDM bersama daerah pengelola PI 10% untuk segera berkoordinasi dengan baik.

"Ini merupaka  hal baru yang diharapkan manfaatnya bisa dirasakan  masyarakat. Sinergitas, kolaborasi dan komitmen menjadi hal yang penting untuk bisa dimaksimalkan. Saya berharap akan ada wilayah kerja lain setelah Tuban dan Brantas yang bisa mendapatkan PI 10 % seperti saat ini. Sementara untuk WK Tuban dan Brantas kita targetkan 2023 final," tegasnya.

Baca Juga: Jaga Stabilitas Inflasi Jawa, BI Jatim Gelar Rakorpusda Pengendalian Inflasi

Lebih lanjut disampaikan Khofifah, kesepakatan ini memberikan hak istimewa kepada daerah penghasil migas yaitu berupa saham PI 10 %. Keperuntukan migas ini nantinya harus dikelola bersama oleh daerah penghasil migas, provinsi dan kabupaten melalui BUMD yang disepakati.

"Semoga dengan ditandatanganinya Kesepakatan Bersama ini, selanjutnya dapat segera dilaksanakan tahapan proses berikut sampai dengan  pengalihan PI 10% dari KKKS kepada BUMD," harapnya.

 

    Baca Juga : Kontribusi Kegiatan Hulu Migas Terhadap PAD Jatim Dua Triliun Rupiah

Baca Juga: Serap 30.000 Pekerja, Adhy Karyono: Pembangunan Smelter Tingkatkan Perekonomian Gresik dan Jatim

 

Sebagai informasi, WK Tuban terbagi di tiga kabupaten yakni Bojonegoro, Tuban dan  Gresik. Sedangkan, WK Brantas meliputi Kabupaten Sidoarjo, Mojokerto dan Pasuruan.

"kesepakatan ini memberikan hak istimewa kepada daerah penghasil migas yaitu berupa saham PI 10 %. Keperuntukan migas ini nantinya harus dikelola bersama oleh daerah penghasil migas, provinsi dan kabupaten melalui BUMD yang disepakati" Jelasnya

Baca Juga: KIP Foundation Bersama Disbudpar Jatim Gelar Pendampingan Desa Wisata di Madiun

Penandatanganan tersebut dilakukan langsung antara Gubernur Khofifah bersama Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Bupati Sidoarjo Ahmad Mudlor Ali, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, dan Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf.

Khofifah menjelaskan, penandatanganan ini merupakan bentuk sinergitas yang luar biasa utamanya bagi Kementrian ESDM bersama SKK Migas. Langkah selanjutnya, setelah ditandatanginya kesepakatan ini yakni adanya komitmen oleh setiap daerah penerima  untuk mengelola didalam memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di wilayah yang mendapatkan PI 10 % baik WK Tuban maupun WK Brantas jika sudah final nantinya. (Yah)

Editor : Redaksi