Penyesuaian Tarif Kremasi Tak Berlaku bagi Peti Jenazah Setebal 3 Cm

Reporter : -
Penyesuaian Tarif Kremasi Tak Berlaku bagi Peti Jenazah Setebal 3 Cm
Pansus RDPD DPRD Surabaya

Surabaya,JatimUpdate.id - Pansus Raperda Retribusi Daerah dan Pajak Daerah (RDPD) sepakat memangkas tarif retribusi kremasi jenazah.

Menurut Sekretaris DLH Kota Surabaya, Achmad Eka Mardijanto, yang juga hadir dalam penggodokan Pansus, penyesuaian tarif berdasarkan partikel ketebalan kayu peti jenazah.

Ia menjelaskan, kremasi jenazah dengan  ketebalan peti 1 cm dikenakan biaya retribusi Rp 1.200.000. Biaya ini include dengan ruang persemayaman selama 3 hari.

"Namun, jenazah itu tidak berada di cold storage. "katanya saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (22/7).

Sedangkan jenazah yang dimasukkan cold storage ada biaya tambahan sebesar Rp 250.000 per hari.

"Karena cold storage membutuhkan listrik dengan biaya yang cukup besar," paparnya

Ia menambahkan, pemangkasan tarif retribusi juga berlaku bagi peti jenazah dengan ketebalan 2 cm, biayanya menjadi Rp 1.800.000.

Kendati begitu, penyesuaian tarif tidak berlaku bagi kremasi yang menggunakan peti jenazah setebal 3 cm. Ia menyebut biaya kremasi sebesar Rp3.600.000.

Sedangkan ketebalan peti jenazah 6 cm dikenakan tarif kremasi Rp 5.000.000. Sebab, yang menggunakan peti itu, mayoritas kalangan ekonomi ke atas.

"Sedangkan peti 1 cm dan 2 cm banyak dipakai masyarakat pada umumnya," demikian Eka Mardijanto.

Diketahui, Awal penggodokan, Pansus  mengusulkan retribusi kremasi jenazah dengan peti setebal 1 cm, dikenakan biaya sebesar Rp 2.750.000. Adapaun retribusi cold storage Rp 500.000 per hari. (roy)

Baca Juga: Eri - Armuji Hadir di Sidang Paripurna, Komisi A: Itu Tergantung yang Menafsirkan 

Editor : Ibrahim