Mulai 3 Agustus 2023

Naik Kereta Api Melebihi Relasi Disanksi

Reporter : -
Naik Kereta Api Melebihi Relasi Disanksi
foto istimewa

Jakarta,JatimUPdate.id-Mulai 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi yang tertera di tiketnya, akan disanksi berupa denda dua kali lipat, hingga blacklist atau larangan naik kereta api sementara waktu.

VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus, mengatakan bahwa aturan tersebut untuk menjaga kenyamanan dan tata tertib penumpang di dalam kereta.

Baca Juga: Pasca Lebaran Idul Fitri H +7, KAI Daop 8 Surabaya Sebut Penumpang Datang Meningkat Tajam

“Aturan ini diterapkan KAI demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang mengganggu kelancaran perjalanan KA,” kata Joni dalam siaran persnya, Selasa (01/08/2023).

Sebagai langkah pencegahan atas jenis pelanggaran tersebut, kondektur selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa pelanggan wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.

Kondektur juga melakukan kegiatan pengecekan guna memastikan kenyamanan pelanggan dalam kurun waktu tertentu yang meliputi kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifes apabila diperlukan.

“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” kata Joni.

Baca Juga: KAI Commuter Line Pasca Lebaran 2024 Alami Kenaikan Record Angkutan Penumpang Capai 45 Ribu

Jika kondektur mendapati penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka kondektur menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga. Serta akan diturunkan pada stasiun kesempatan pertama.

Adapun besaran dendanya yaitu 2 kali dari harga tiket parsial subkelas terendah, sesuai dengan kelas pelayanan yang dimiliki penumpang dari stasiun tujuan yang tertera pada tiketnya sampai dengan stasiun tempat penumpang diturunkan.

Bagi penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi dan tidak dapat membayar di dalam kereta api, maka penumpang tersebut tetap diturunkan pada stasiun kesempatan pertama, serta akan dijemput oleh petugas stasiun.

Baca Juga: KAI Daop 8 Surabaya Catat 182.819 Penumpang Bakal Mudik pada H -2 Hari Raya Idul Fitri

Petugas di stasiun akan mengantar penumpang tersebut ke loket untuk dilakukan pembayaran denda. KAI masih memberi waktu 1x24 jam sejak jadwal kedatangan KA tempat penumpang diturunkan untuk pembayaran denda.

Apabila dalam kurun 1x24 jam, penumpang tersebut tidak membayarkan dendanya, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 90 hari kalender.

Sedangkan bagi penumpang yang tercatat lebih dari 3 kali melakukan pelanggaran atas tindakan melebihi relasi dari yang tertera di tiket, maka mereka tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu selama 180 hari kalender. “Aturan baru ini sebagai bagian komitmen KAI dalam menyediakan layanan transportasi kereta api yang nyaman, aman, dan selamat,” ungkap Joni. (Dan)

Editor : Yoyok Ajar