Jokowi Bagi Sertifikat, Gus Muhdlor Beri Diskon BPHTB

Reporter : -
Jokowi Bagi Sertifikat, Gus Muhdlor Beri Diskon BPHTB
Presiden Jokowi dalam acara penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat yang digelar di Gelanggang Olah Raga (GOR) Delta, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, pada Rabu, 27 Desember 2023. Foto: BPMI Setpres

Sidoarjo, JatimUPdate.id,- Sebanyak 5 ribu sertifikat tanah untuk rakyat Provinsi Jawa Timur di bagikan Presiden RI Joko Widodo, Rabu (27/12/2023). Sementara itu Gus Muhdlor memberikan diskon 50 persen pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB.

Pembagian sertifikat dilakukan di GOR Sidoarjo dan di Masjid Agung Sidoarjo berupa sertipikat tanah wakaf.

Baca Juga: Bupati Blitar Rini Syarifah Berikan Sertifikat Tanah kepada Warga Desa Modangan

Presiden Joko Widodo menekankan bahwa pemerintah terus berupaya untuk mempercepat penyelesaian urusan sertifikat tanah milik masyarakat. Presiden pun mendorong agar urusan sertifikat tanah di seluruh Indonesia dapat selesai pada tahun 2024 mendatang.

“Ini kita ingin mati-matian agar tahun depan itu bisa diselesaikan, tapi kalau kepleset mungkin masih 6 juta (sertifikat). Artinya tahun depannya lagi sudah semua lahan tanah di Indonesia di negara kita sudah pegang sertifikat semuanya,” ucap Presiden.

Kepala Negara menyampaikan sejumlah konflik dan sengketa tanah yang sering terjadi akibat tidak adanya sertifikat. Presiden menuturkan bahwa pada tahun 2015, hanya 46 juta lahan yang selesai dari total 126 juta lahan.

“Saya itu kalau masuk ke desa tuh di telinga saya selalu itu tahun-tahun 2015, 2016 urusan sertifikat Pak, urusan sertifikat Pak, sengketa Pak, konflik lahan Pak. Tapi masih ada 80 juta yang belum bersertifikat, baru 46 juta dari 126 juta yang harusnya bersertifikat,” tuturnya.

Padahal, Presiden Jokowi menegaskan bahwa sertifikat tanah merupakan tanda bukti hak hukum atas tanah yang dimiliki. Hal tersebut penting untuk menghindari terjadinya konflik dan sengketa lahan yang dapat terjadi.

“Artinya kalau ada sengketa Bapak Ibu dibawa ke pengadilan menang karena jelas punya alas hak hukum yang jelas yaitu yang namanya sertifikat hak milik. Ada tetangga yang jahil, ini tanah saya, bukan Pak ini tanah saya, buktinya ini. Mau apa?” ujar Presiden Jokowi.

Lebih lanjut, Presiden menilai bahwa penyelesaian sertifikat tanah mampu meredam permasalahan konflik lahan di daerah-daerah. Presiden mengaku bersyukur atas urusan sertifikat tanah yang saat ini telah selesai.

Baca Juga: Jalan Desamu Masih Rusak, Cek Daftar Proyek Betonisasi Jalan Di Sidoarjo

“Jangan dipandang mudah, kalau yang namanya sudah sengketa tanah itu pemilik itu mati-matian mempertahankan tanahnya betul? Bahkan saling membunuh kadang-kadang terjadi. Karena ini memang adalah tanda bukti hak kepemilikan tanah yang kita miliki,” tandas Presiden.

Sementara itu Bupati Sidoarjo H. Ahmad Muhdlor S.IP atau yang akrab dipanggil Gus Muhdlor memberikan diskon 50 persen pembayaran pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan/BPHTB.

Diskon tersebut diberikan kepada warga Sidoarjo yang mengurus sertipikat tanahnya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kebijakan itu diambilnya sebagai bentuk dukungan program PTSL yang gencar dilaksanakan pemerintah pusat.

"Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati/Perbup Sidoarjo nomer 19 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemungutan BPHTB,"ucapnya.

Bupati Gus Muhdlor mengatakan keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama. Khususnya warga Sidoarjo yang ikut program PTSL. Dengan begitu mereka tidak terlalu terbebani pajak BPHTB yang harus dibayarnya sewaktu mengurus sertipikat tanahnya.

Baca Juga: Berkah Ganti Nama, RSUD SIdoarjo Kini Jadi Tempat Pendidikan Bagi Dokter Spesialis Di Indonesia

"Keringanan pembayaran pajak BPHTB untuk kebaikan bersama, selain untuk warga Sidoarjo, harapannya juga jumlah pembayar BPHTB terus meningkat,"ujarnya.

Gus Muhdlor mengatakan capaian perolehan pajak BPHTB setiap tahunnya terus meningkat. Mulai tahun 2020 sebesar Rp. 282 milyar, meningkat menjadi Rp. 350 milyar ditahun 2021.

Demikian pula di tahun 2022 lalu kembali meningkat menjadi Rp. 440 milyar. Sehingga ia yakin di tahun ini perolehannya dapat kembali meningkat.

"Jual beli yang dikenakan BPHTB ini adalah pembelian berulang, dan ini tegak lurus dengan pembangunan yang gencar dilaksanakan Kabupaten Sidoarjo, contoh nilai jual tanah didepan jalan yang belum di cor ini sekitar 300 ribu, namun setelah jalan ini di cor Pemkab Sidoarjo, nilai jual tanahnya bisa naik berkali-kali lipat, dan pembelian ini bisa berulang-ulang sehingga setiap terjadi jual beli akan dikenakan BPHTB, dan nilainya pun akan semakin meningkat,"ucapnya. (NT)

Editor : Yuris P Hidayat