PPATK dan KPPU Bakal Tingkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pencucian Uang

Reporter : -
PPATK dan KPPU Bakal Tingkatkan Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pencucian Uang
Keterangan poto: Ketua KPPU M.Fanshrullah Asa ( kiri )

Jakarta,JatimUPdate.id, -Sebagai upaya untuk menangani dan mencegah tindak pidana pencucian uang dalam transaksi Merger dan Akuisisi, kali ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU ) meningkatkan Koordinasi dengan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Tak hanya itu,bahkan kedua Lembaga tersebut juga akan meningkatkan koordinasi dalam Penegakan Hukum Persaingan Usaha dan Pengawasan Kemitraan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Baca Juga: Gandeng Muhammadiyah, KPPU: Tingkatkan Kolaborasi Dalam Mendorong Ekonomi Berkeadilan

Kedua isu ini mengemuka dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana,Rabu ( 13/3/2024 ) di Kantor PPATK Jakarta. 

Hadir dalam pertemuan tersebut,dari beberapa Anggota.KPPU, yakni Gopprera Panggabean, Mohammad Reza, dan Budi Joyo Santoso,dan dari berbagai Pejabat di kedua Lembaga.

Sebagai informasi, kerja sama formal antara KPPU dan PPATK telah terjalin sejak tahun 2010. Sejak saat itu, kedua Lembaga telah melakukan berbagai kegiatan pertukaran Informasi, khususnya dalam proses pembuktian dan eksekusi atas Putusan KPPU. 

KPPU menilai,bahwa lingkup kegiatan yang dilaksanakan masih belum luas dan menjangkau berbagai aspek preventif.

“Pelaksanaan tugas KPPU sangat berkaitan dengan PPATK, khususnya dalam halpembuktian kartel atau persekongkolan melalui aliran dana perusahaan, merger dan akuisisi maupun penguasaan pasar yang mengarah pada tindak pidana pencucian uang, penentuan besaran denda, hingga pada pelanggaran kemitraan UMKM," Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa.

Baca Juga: Wapres Dukung KPPU Wujudkan Sejuta Penyuluhan Kemitraan UMKM

Menurut M.Fanshurullah Asa,bahwa berdasarkan diskusi tersebut,KPPU dan PPATK sepakat, bahwa isu tindak pidana pencucian uang sangat berkaitan dengan Pelanggaran Hukum Persaingan Usaha. 

Oleh karena itu,kata M.Fanshurullah,kedua Lembaga menilai perlu untuk makin intensif dalam berdiskusi atau melaksanakan kajian guna mendeteksi potensi tindak pidana tersebut dalam mempengaruhi persaingan bisnis di pasar,khususnya berkaitan dengan Transaksi Merger dan Akuisisi.

“Transaksi akuisisi oleh perusahaan dapat digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang.Jadi, penting bagi KPPU untuk mengetahui penerima manfaat dari suatu transaksi," imbuh M.Fanshurullah.

Sejalan dengan hal tersebut,masih kata Ketua KPPU, bahwa tidak bisa berjalan sendirian dalam menjalankan tugas dan perlu bantuan dari segala lini. 

Baca Juga: Suku Bunga Terlalu Tinggi, Pinjol Biaya pendidikan Diduga Langgar UU No 5 Tahun 1999

"Tidak terkecuali dari PPATK dalam hal analisis transaksi keuangan dan laporan transaksi keuangan sesuai kewenangan PPATK,"ujar Ketua KPPU.

Dia menambahkan, kedepannya kerja sama ini akan dikuat di Bidang Penegakan Hukum,Siskusi atau Penelitian terkait hubungan tindak Pidana Pencucian Uang dan Persaingan Usaha, Pengawasan Kemitraan, Sharing Knowledge, maupun Pelatihan bersama, khususnya dalam mendukung prioritas KPPU.

"Kami berharap PPATK dapat membantu KPPU untuk melakukan proses penegakan hukum lebih dalam lagi, utamanya pada sektor-sektor seperti tender, digital, energi, pangan, dan ecommerce. Di mana ini termasuk ke dalam program 100 hari Anggota KPPU yang baru," demikian M.Fanshurullah Asa. ( dji )

Editor : Nasirudin