Kerap Terjadi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran,KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Penerbangan

Reporter : -
Kerap Terjadi Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran,KPPU Bakal Panggil 7 Maskapai Penerbangan
Tiket pesawat

Jakarta, JatimUPdate.id, -Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU ) menyoroti harga tiket pesawat yang hampir setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri terjadi kenaikan.

Oleh karena itu,KPPU meminta agar tujuh ( 7 )Terlapor dalam perkara Nomor No. 15/KPPU-I/2019 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Dan Pasal 11 Uu Nomor 5 Tahun 1999 Terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri (Perkara Kartel Tiket), untuk tidak menaikkan harga tanpa alasan yang rasional.

Baca Juga: Pj Sekda Bondowoso: Libur Lebaran Jangan Sampai Mengganggu Pelayanan Masyarakat

Terlebih jika terjadi ada kenaikan harga tiket pesawat bagi konsumen,seharusnya memberitahukan kepada KPPU sebelum mengambil kebijakan.

Ketujuh Terlapor tersebut dalam perkara dugaan pelanggaran,yakni PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Menurut Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa,hal ini sesuai dengan amar putusan KPPU yang telah berkekuatan Hukum tetap berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 pada tahun 2023.

Diungkapkan M.Fanshurullah Asa, dalam Perkara Kartel Tiket yang diputus KPPU tertanggal 23 Juni 2020, KPPU telah membuktikan,bahwa para Terlapor secara bersama-sama hanya menyediakan Tiket Subclass dengan harga yang tinggi, dan tidak membuka penjualan beberapa Subclass harga tiket rendah.

" Ini mengakibatkan terbatasnya pilihan konsumen untuk mendapatkan tiket dengan harga yang lebih murah," ujarnya.

Baca Juga: Idul Fitri 1445 H, Golkar Surabaya: Mohon Maaf Bila Pelayanan Terhadap Masyarakat Kurang Maksimal

Selain itu,masih kata Ketua KPPU, para Terlapor juga meningkatkan pembatalan penerbangan yang dilakukan setelah Kartel terjadi sebagai upaya untuk menurunkan pasokan. Pembatalan rencana penerbangan mengalami peningkatan signifikan sebelum dan setelah bulan November 2018.

" Hal ini dibuktikan dari beberapa dokumen permohonan pengurangan frekuensi atau pencabutan rute para maskapai ke Kementerian Perhubungan," tandas M.Fanshurullah Asa.

Dia menegaskan, bahwa perilaku menurunkan pasokan secara bersama-sama merupakan cara yang efektif untuk menjaga penawaran tiket Subclass dengan harga tinggi yang diterapkan bersama-sama pada saat Low Season terjadi.

" Kesamaan perilaku para Terlapor ini sangat efisien dalam mendistorsi kinerja pasar mengingat penguasaan pasar melebihi 95 persen dari para Terlapor secara keseluruhan," terangnya.

Baca Juga: Pertanggal 7 April, KAI Daop 8 Surabaya Catat 157 Ribu Penumpang Tinggalkan Kota Surabaya


Dalam Putusan, lanjut pria yang kerap disapa Afan, KPPU menjatuhkan sanksi berupa berupa perintah kepada para Terlapor untuk memberitahukan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat selama 2 (dua) tahun, sebelum kebijakan tersebut diambil.


" Putusan tersebut kemudian diajukan keberatan hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). Terakhir, MA memenangkan KPPU melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 1811 K/Pdt.Sus-KPPU/2022," ujarnya.

Afan menekankan,lantaran kerap terjadi kenaikan tiket pesawat di setiap tahunnya,tentunya putusan KPPU yang telah Inkracht ini wajib dipatuhi.Pasalnya,merujuk pada beberapa pemberitaan Media terkait dengan temuan Kementerian Perhubungan tentang penjualan harga tiket melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh 3 (tiga) Maskapai,Pihaknya bakal melakukan panggilan kepada sejumlah maskapai tersebut.
" Dalam waktu dekat KPPU akan menjadwalkan panggilan kepada ketujuh maskapai tersebut," ( dji )

Editor : Nasirudin