Soal Bantib IMB Hotel Dafam, Komisi C Minta Satpol PP Lakukan Pembongkaran

Reporter : -
Soal Bantib IMB Hotel Dafam, Komisi C Minta Satpol PP Lakukan Pembongkaran
Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am, dok JatimUPdate.id

Surabaya,JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya menyesalkan sikap Satpol PP yang belum melakukan penertiban IMB terhadap Hotel Dafam di Jalan Ir Soekarno.

Padahal kata Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am bantib atau surat peringatan terkait IMB itu sudah dilayangkan 3 kali.

Baca Juga: Underpass Joyoboyo, Agoeng Prasodjo: Urgensi atau Kepentingan?

Akan tetapi sebut Abdul Ghoni, sampai sejauh ini belum dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP

"Perihal persoalan bantib surat peringatan  ketiga sudah dilayangkan, tapi tindak lanjut untuk penertiban melakukan pembongkaran masih belum dilaksanakan," kata Abdul Ghoni, Senin (18/3).

Maka dari itu, Abdul Ghoni menekankan Satpol PP segera melakukan penertiban agar tidak terkesan melecehkan marwah DPRD.

Baca Juga: Waterfront City, Komisi C: Sangat Menguntungkan bagi Kota Surabaya 

"Kami selaku DPRD membidangi persoalan pembangunan menanyakan perihal terkait dengan Satpol PP terkait dengan penertiban ini, jangan sampai Marwah DPRD dilecehkan, itu sudah berapa kali diajukan bantip," sergah Abdul Ghoni

Abdul Ghoni menyebut, pengajuan bantip sudah diajukan sejak 10 Januari. Harusnya imbau dia, Maret bisa ditindaklanjuti dan diselesaikan oleh pihak terkait.

Baca Juga: Ramadan 1445 H, Legislator PDIP Silahturahmi dan Bukber Bersama Warga Bulak Rukem Timur

"Dari 10 Januari sudah diajukan bantib, ini sudah Maret, paling tidak ditindak lanjuti agar di bulan ini segera diselesaikan ya. Kami juga minta teman-teman DPRKPP jangan beralasan tidak ada penandaan titik pelanggaran IMB," ujar Ghoni.

"Jadi paling tidak jangan sampai ke lalaian seperti itu jangan diulangi lagi," demikian Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am

Editor : Redaksi