Suku Bunga Terlalu Tinggi, Pinjol Biaya pendidikan Diduga Langgar UU No 5 Tahun 1999

Reporter : -
Suku Bunga Terlalu Tinggi, Pinjol Biaya pendidikan Diduga Langgar UU No 5 Tahun 1999
Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa

Jakarta, JatimUPdate id,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyelesaikan kajian atau penelitiannya terkait dengan Pinjaman Pendidikan melalui Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau yang kerap disebut Pinjaman Online (pinjol).

Dalam proses kajian yang disampaikan Ketua KPPU M.Fanshurullah Asa, Pihaknya telah memperoleh berbagai Informasi maupun Data di berbagai pihak, seperti Regulator Pendidikan, Otoritas Jasa Keuangan, Perguruan Tinggi dan Pelaku Usaha yang bergerak di Industri Pinjaman, baik Perbankan maupun Pinjol.

Baca Juga: Bersinergi Bersama Bea Cukai, KPPU Tingkatkan Pencegahan Persaingan Usaha Tidak Sehat

Dari kajian ini, kata M.Fanshurullah Asa,KPPU menemukan adanya dugaan pelanggaran Undang-undang No. 5 Tahun 1999 dan memutuskan untuk menindaklanjutinya dengan penegakan hukum, khususnya melalui tindakan penyelidikan awal perkara inisiatif.

Diungkapkan M.Fanshurullah,pada bulan Februari 2024, KPPU melakukan berbagai pendalaman atas persoalan pinjol pendidikan dan menghadirkan berbagai pihak terkait tersebut.

Baca Juga: Maraknya Toko Madura 24 Jam, Ritel Modern Sejatinya Bukan Pesaing Market Retail Tradisional

Dari proses tersebut,masih kata M.Fanshurullah, dari hasil kajian KPPU menunjukkan bahwa Pelaku Usaha Pinjol menetapkan Suku Bunga Pinjaman sangat tinggi,dan jauh lebih tinggi daripada Suku Bunga Pinjaman Perbankan, baik pinjaman produktif maupun konsumtif.

Oleh karena itu, lanjut Kepala KPPU, Pihaknya juga melakukan perbandingan Suku Bunga Pinjaman Pendidikan di berbagai Negara dan menemukan, bahwa Pinjaman Pendidikan melalui Pinjol di Indonesia jauh lebih tinggi dibanding produk Pinjaman Pendidikan dari luar Negeri.

Baca Juga: KPPU Gelar Sidang Perkara Pengadaan Tender di Nusa Penida

Dengan menerapkan Suku Bunga yang tinggi, imbuh M.Fanshurullah. KPPU menilai bahwa pelaku Usaha Pinjol melakukan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat di Pasar tersebut.

Untuk itu, tegas M.Fanshrullah,tertanggal 20 Maret 2024, KPPU memutuskan untuk melanjutkan kajian atau penelitian tersebut, dengan melakukan penyelidikan awal guna mencari alat bukti pelanggaran berikut kejelasan atas dugaan pasal pelanggaran Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. (dji).

Editor : Nasirudin