Bupati Blitar Beri Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Tentang 3 Ranperda dalam Paripurna DPRD
Blitar, JatimUPdate.id,- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar kembali digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat 19 April 2024.
Rapat paripurna tersebut membahas dua agenda yang dibahas yakni penyampaian jawaban Bupati Blitar terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD tentang Ranperda usulan Bupati.
Baca Juga: Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar: Fraksi-fraksi Sampaikan PU Terhadap Ranperda P-APBD 2024
Selanjutnya agenda kedua, pembacaan keputusan DPRD tentang susunan keanggotaan panitia khusus pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Bupati.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib didampingi Wakil Ketua Muhammad Rifa’i dan Susi Narulita dan dihadiri Bupati Blitar Rini Syarifah, serta perwakilan jajaran Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar, sejumlah kepala OPD dan sejumlah anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar Mujib mengatakan bahwa rapat paripurna pada malam hari ini merupakan tahapan lanjutan dari rapat paripurna sebelumnya, dimulai dari penyampaian penjelasan Bupati, dan pandangan umum fraksi.
"Maka sesuai pasal 194 ayat (2) huruf a butir 3 Peraturan Tata Tertob DPRD tahapan berikutnya adalah tanggapan dan atau jawaban bupati terhadap pandangan umum fraksi," jelas Mujib.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD 2024
Bupati Rini Syarifah menanggapi semua pandangan umum Fraksi secara berurutan, salah satunya Pandangan Umum dari Fraksi Golkar-Demokrat tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan.
Dalam pandangannya Bupati Rini Sharifah mengatakan bahwa nantinya akan mengatur usaha pariwisata salah satunya terkait profesionalitas pelaku usaha pariwisata, sehingga diharapkan pelaku usaha pariwisata dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi wisatawan.
Terkait dengan permasalahan sampah di Kabupaten Blitar, Bupati Blitar akan yang menyelenggarakan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat. Pemerintah Kabupaten Blitar melakukan berbagai cara untuk meningkatkan kualitas pengelolaan sampah di Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Hadiri Upacara HUT ke-79 RI, Ketua DPRD Kabupaten Blitar Pesankan Ini
"Sehingga dalam rancangan peraturan daerah ini telah diakomodiasi mekanisme pelayanan pengangkutan dan penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dari TPS ke TPA," Ujarnya. (AAF)
Editor : Anang AF