Belum Tuntas, Permasalahan Koperasi Bulak Banteng Abadi Kembali di Hearingkan di Komisi C
Surabaya, JatimUPdate.id - Komisi C DPRD Surabaya kembali menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait permasalahan Koperasi Pasar Bulak Abadi, pada Senin (12/8).
Anggota Komisi C Abdul Ghoni Mukhlas Ni’am mengatakan, permasalahan di Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi sudah menemukan titik temu setelah mempertemukan sejumlah pihak.
"Rapat di Komisi C beserta pemangku wilayah baik LPMK maupun koperasi Alhamdulillah sudah ada titik temu, perihal persoalan pasar yang di sana ada tiga ya, dan terus yang ditengarai satu memang di dalam Koramil itu." kata Abdul Ghoni.
Legislator PDI Perjuangan itu memaparkan, sejumlah PKL yang ditertibkan Satpol PP juga akan dimasukkan ke dalam Koperasi Pasar Bulak Banteng.
"Jadi dalam rapat dipertegas PKL yang ditertibkan teman-teman teman-teman Satpol PP agar bisa masuk ke dalam koperasi pasar," ujarnya.
Sementara, Ketua Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi, Indah Sutoko menjelaskan, kondisi koperasi dijepit oleh dua pasar.
Letaknya berada di belakang koperasi, dan di depan Koramil. Sedangkan pihaknya dituntut membayar sewa tanah ke pemkot Surabaya.
"Dalam tiap tahun ada kenaikan, antara 10 sampai 15 juta per tahun, sehingga memberatkan kami." demikian Indah Sutoko.
Rapat dengar pendapat Komisi C terkait Koperasi Pasar Bulak Banteng Abadi menghasilkan tiga poin yang tertuang dalam resume rapat.
Berikut hasil resumenya:
1. Camat Kenjeran memfasilitasi pedagang di luar Pasar Bulak Banteng Abadi yang saat ini lokasi PKL ada yang di dalam Koramil sebanyak 27 PKL, di belakang Pasar Wilayah RT. 11 RW. IX Kel. Sidotopo Wetan kurang lebih 40 PKL agar diundang untuk sosialisasi berjualan di dalam Pasar Bulak Banteng Abadi.
2. Camat Kenjeran bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Surabaya, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum dan Kerjasama, LPIMK Kel. Sidotopo Wetan, RW. IX Kel. Sidotopo Wetan, Koramil dan Polsek Kenjeran untuk musyawarah bersama agar masuk ke pasar dan tidak boleh berjualan di badan jalan, bahu jalan dan pedestrian.
3. Sewa tanah untuk lahan yang digunakan sebagai Pasar Bulak Banteng Abadi dibayar penuh oleh Koperasi Jasa Bulak Banteng Abadi.
Baca Juga: DPRD Surabaya Dukung Lomba Perahu Layar Tradisional se-Surabaya
Editor : Miftahul Rachman