Terlibat Dugaan Kasus Kewarganegaraan Ganda, WN Australia Dilaporkan ke Imigrasi

Reporter : -
Terlibat Dugaan Kasus Kewarganegaraan Ganda, WN Australia Dilaporkan ke Imigrasi
Irsan Pribadi Susanto

Jatimupdate.id  - The Irsan Pribadi Susanto melaporkan Chrisney Yuan Wang ke Imigrasi atas dugaan kasus Dwi Kewarganegaraan atau Kewarganegaraan Ganda.

Atas laporan ini, Chrisney saat ini kabarnya telah menjalani pemeriksaan, begitupun Irsan.

Baca Juga: Kanim Perak Terus Gelorakan Layanan Inovasi Papi Ira di bulan Ramadhan

Filipus Goenawan, Kuasa Hukum The Irsan mengatakan jika kliennya itu diperiksa untuk 

klarifikasi terkait kasus tersebut. Ada 18 pertanyaan dijawab Irsan, di antaranya adalah sampai sejauh mana Irsan mengetahui bahwa Chrisney yang menurut pemeriksaannya terdahulu mengakui bahwa dirinya adalah Warga Negara Asing (WNA) Australia dan memiliki pasport Australia.

"Mengenai kepemilikan dokumen berupa KTP dan pasport memang sudah diminta dikembalikan oleh penyidik imigrasi. Tapi Chrisney sengaja menunda-nunda untuk mengembalikannya yang katanya dengan alasan menunggu putusan pengadilan atas terdakwa Irsan dalam perkara KDRT. Kami meminta negara dalam hal ini imigrasi harus bertindak," tegas Filipus dalam rilisnya, Minggu (3/7/2022).

Sehingga secara fakta hukum, kata Filipus, Chrisney telah menggunakan identitas palsu di Polda Jatim, dan Polda Jatim seharusnya jeli atas perkara ini, serta harus segera bertindak dalam laporan KDRT dan selanjutnya secara hukum telah melakukan tindak pidana berat, yakni berupa sumpah palsu di dalam proses penyidikan, penuntutan dan di sidang pengadilan. 

"Ini harus menjadi pertimbangan hukum dalam memutus perkara KDRT. Ada penyelundupan Hukum. Kalau menurut kami kuasa hukum berdasarkan Undang-Undang kekuasaan pokok kehakiman, hakim leluasa memutus perkara tanpa adanya tekanan atau intervensi siapapun. Artinya harusnya Irsan dapat dibebaskan dari segala tuduhan," jelasnya.

Sementara Bong Bong Prakoso Napitupulu, Kasi Intel dan Penindakan Kanim Jakarta Utara menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak baik pelapor maupun terlapor.

Baca Juga: 2 WNA Dideportasi Imigrasi Perak

Dan hingga saat ini masih dilakukan rangkaian pemeriksaan. Pihaknya juga masih menunggu beberapa dokumen pendukung dari Chrisney Yuan Wang dan memang sampai saat ini belum diserahkan ke imigrasi.

"Dalam rangkaian proses pemeriksaan, kami juga akan lakukan koordinasi dengan Ditjen Imigrasi (Kantor Pusat), Ditjen AHU (Sebagai institusi yang dapat menentukan status Kewarganegaraan), serta Kedutaan Australia (sebagai negara kedua yang diduga dimiliki oleh saudari Chrisney)," ujarnya.

"Update terakhir yang kami peroleh memang yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar kota, sehingga dokumen yang kami mintakan belum dapat diserahkan kepada kami," tambah Bong Bong Prakoso.

Selain itu, tentunya pihaknya juga akan melayangkan surat panggilan lanjutan terkait permintaan dokumen dimaksud.

Baca Juga: Wujudkan Budaya Kerja Pasti, Imigrasi Perak Hadirkan BNI Dan BKN

Terpisah, Gideon Kuasa Hukum Chrisney Yuan Wang saat dikonfirmasi mengakui bahwa Chrisney sudah menjalani pemeriksaan.

"Iya benar sudah dipanggil dan datang ke imigrasi Jakarta Utara untuk memberikan klarifikasi,” ujarnya.

Terkait alasan belum menyerahkan beberapa dokumen yang belum diserahkan ke imigrasi, Gideon belum memberikan jawaban.

Editor : Ibrahim