Polres Blitar Tangkap Dua Tersangka Pencurian Hanya Dalam Waktu 2 Hari

Reporter : -
Polres Blitar Tangkap Dua Tersangka Pencurian Hanya Dalam Waktu 2 Hari
Ilustrasi pencurian. (Foto: Pixabay)

Blitar, JatimUPdate.id – Polres Blitar menunjukkan kinerja yang cepat dan sigap dalam mengungkap kasus kejahatan. Dua tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Blitar hanya dalam waktu dua hari setelah laporan diterima.

Para tersangka, MFM (28) dan FS (20), ditangkap atas aksi pencurian yang terjadi di tempat pencucian mobil di Kelurahan Gaprang, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Baca Juga: 381 Personel Polres Blitar Jalani Deteksi Dini Diabetes dan Hipertensi

Kasubsi Pidm Sihumas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Selasa, 24 September 2024. Korban sekaligus pelapor, Dian Fery (48), pemilik “BAGONG CAR WASH”, menemukan sejumlah barang berharga miliknya hilang dari tempat usahanya.

MFM dan FS diketahui telah merencanakan aksi pencurian tersebut sejak dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB. Keduanya berangkat dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun milik orang tua FS menuju lokasi pencurian. Setibanya di tempat, MFM melompat pagar dan memasuki area pencucian mobil, mengambil satu laptop, satu unit Galaxy Tab, dan uang tunai sebesar Rp 200.000, sementara FS bertugas mengawasi situasi sekitar.

"Setelah berhasil melarikan diri, MFM menuju Terminal Bus Patria Blitar lalu pergi ke Surabaya, di mana ia menjual laptop hasil curian. Uang dari penjualan tersebut digunakan untuk membeli handphone merek Poco C65," ujar Ipda Putut, Sabtu (28/09).

Baca Juga: HMI Lumajang Desak Kapolres Mundur, Ultimatum 3x24 Jam Ungkap Kasus Pencurian Motor Mahasiswa KKN

Polres Blitar bergerak cepat. Hanya dalam dua hari setelah laporan diterima, kedua tersangka berhasil ditangkap. FS diamankan pada Rabu, 25 September 2024, di dekat rumahnya di Desa Gaprang, Kanigoro, Blitar. MFM ditangkap pada Kamis, 26 September 2024, di depan Kantor Blue Bird, Lakarsantri, Surabaya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit Galaxy Tab A9, satu handphone Poco C65, serta uang tunai Rp 150.000. Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polres Blitar dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku," lanjutnya.

Baca Juga: Kapolres Blitar Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

Menurut penyelidikan, MFM adalah eksekutor dan dalang di balik pencurian ini, sementara FS bertindak sebagai joki dan pengawas. Korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 9.000.000 akibat aksi pencurian tersebut.

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e, 4e, dan 5e KUHPidana. Kasus ini masih dalam proses hukum dan akan terus dipantau hingga selesai. (Hms Res)

Editor : Redaksi