Kasus Dana PEN Situbondo, KPK Tetapkan 2 Tersangka

Reporter : Shofa
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Jakarta, JatimUPdate.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, bahwa pada 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Baca juga: KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Dinas & Kantor Bupati Situbondo

Dalam kasus tersebut, tambah Tessa, KPK telah menetapkan dua tersangka. Tessa hanya menyebut kedua tersangka itu dengan inisialnya saja. 

"Untuk perkara penyidikan tersebut, KPK juga telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yaitu KS dan EP,"ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, pada Selasa (27/8).

Baca juga: KPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Situbondo

"Keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasakan cukup,"imbuh Tessa.

Sebelumnya, berkaitan dengan perkara ini, KPK telah memproses hukum Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020-November 2021, Mochamad Ardian Noervianto. Ia dijatuhi vonis  pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan terkait kasus dana PEN untuk Kabupaten Muna tahun 2021-2022.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Sampang Disebut Masuk Dalam Daftar Cegah KPK ke Luar Negeri

Ardian juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp2.976.999.000 dikurangi dengan uang Rp100 juta sebagaimana barang bukti nomor 1668 yang dinyatakan dirampas untuk negara, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp2.876.999.000 (*).

 

Editor : Redaksi

Politik Dan Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru