Pansus DPRD Surabaya: Rumah Tapak Mustahil, Fokus ke Rusunami dan Penataan Pemukiman Kumuh
Surabaya,JatimUPdate.id - Ketua Pansus Raperda Hunina Layak, Muhammad Saifuddin, menjelaskan pihaknya akan memasukkan sejumlah item ke beberapa pasal dalam lanjutan penggodokan Raperda.
Salah satunya sebut legislator Partai Demokrat itu tentang pemukiman rumah kumuh.
Baca Juga: Apresiasi Purabaya-Kenpark Lewat Tol, Eri Irawan Dukung Kembali Pakai Bus
"Itu nanti yang akan dimasukkan ke dalam pasal di rancangan peraturan daerah rumah hunian layak." tutur Saifuddin, Minggu (24/8).
Saifuddin memaparkan, kriteria pemukiman kumuh di antaranya tidak mempunyai jamban, tidak ada tempat sampah dan ventilasi udara.
Menurut alumni Universitas Bhayangkara ,(Ubhara) Surabaya itu, kriteria tersebut sudah termaktub dalam peraturan menteri perumahan rakyat.
Baca Juga: BPJS Nonaktif Tanpa Pemberitahuan, Warga Miskin Terancam Gagal Operasi
"Kriteria pemukiman kumuh sudah ada di dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat, ada kriteriannya. Minimal ada tiga rumah yang tidak punya jamban. ketidakadaan untuk tempat sampah-sampah. Kemudian ventilasi udara dan banyak macamnya." urai Saifuddin.
Saifuddin memaparkan dimasukkannya pemukiman kumuh dalam Raperda karena pansus tidak cuma fokus pada pembangunan rusun atau rusunami saja.
Baca Juga: DPRD Surabaya Soroti Dinamika Normalisasi Sungai Kalianak Tahap II
Pasalnya, pansus sudah mengkaji membangunan rumah tapak maupun horizontal di kota Pahlawan sudah tidak memungkinkan.
"Raperda ini tidak hanya bicara tentangrumah susun atau rusunami tapi juga tentang pemukiman yang kumuh. Kalau hari ini rumah tapak, rumah horizontal itu hampir mustahil dibangun di Surabaya. Maka kita fokus kepada rumah vertikal seperti rusunami," demikian Muhammad Saifuddin. (Roy)
Editor : Miftahul Rachman