Satpol PP Kota Surabaya Kosongkan Ruang Dewan Kesenian Kota Surabaya (DKS)

avatar Ibrahim
  • URL berhasil dicopy
Satpol PP mulai menguras isi gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda, Senin (4/5/2026). (Foto jatimnow.com for jatimUPdate.id)
Satpol PP mulai menguras isi gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda, Senin (4/5/2026). (Foto jatimnow.com for jatimUPdate.id)

Kota Surabaya, JatimUPdate.id - Wajah kebudayaan Kota Surabaya mendadak muram saat personel Satpol PP mulai menguras isi gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda, Senin (4/5/2026).

Tanpa pengumuman terbuka apalagi ruang diskusi, pengosongan paksa tersebut menjadi sinyal darurat bagi masa depan ekosistem seni di Kota Pahlawan.

Aktivitas di pusat denyut kesenian itu terhenti seketika pagi tadi. Bukan suara diskusi atau latihan teater yang terdengar, melainkan bunyi gesekan logam dan kayu saat seperangkat gamelan diangkut keluar gedung.

Peristiwa pengosongan DKS Balai Pemuda bukan sekadar urusan pindah kantor, melainkan hilangnya ruang produksi gagasan yang selama ini menjadi fondasi identitas kota.

Budayawan Meimura yang hadir di lokasi tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Mengenakan kostum "Besut" ikon teater rakyat Jawa Timur, Meimura, mencoba berinteraksi dengan para petugas. Namun, sebuah realita pahit terungkap: tak satu pun aparat yang sedang bertugas mengenali sosok Besut yang ia perankan.

"Ini kelemahan kepemimpinan kota. Bagaimana mungkin aparat yang bertugas di jantung budaya tidak tahu apa itu Besut," cetus Meimura dengan nada getir.

Bagi para pelaku seni, penertiban aset ini terasa hambar dan mematikan.

Meimura menilai pemerintah daerah terlalu mendewakan kecepatan eksekusi administratif ketimbang menjaga keterlibatan emosional para seniman.

Baginya, DKS bukan hanya deretan meja dan kursi, melainkan tempat regenerasi dan kritik sosial bertumbuh.

Satpol PP mulai menguras isi gedung Dewan Kesenian Surabaya (DKS) di kompleks Balai Pemuda, Senin (4/5/2026). (Foto: Julian for jatimnow.com)

Hingga saat ini, belum ada penjelasan gamblang dari Pemerintah Kota Surabaya mengenai alasan mendesak di balik pengosongan tersebut. Ketidakjelasan rencana relokasi bagi aktivitas DKS kian memperlebar jarak antara birokrasi dan komunitas kreatif.

Sejarah panjang Surabaya yang sarat dengan dinamika seni tradisi, termasuk ludruk, seolah terlupakan dalam proses pembersihan lahan ini.

Tanpa ruang diskusi yang inklusif, Surabaya terancam menjadi kota yang tertata secara fisik namun keropos secara makna. Kota yang rapi, namun kehilangan roh kebudayaannya sendiri.

Sebelumnya, ada surat beredar bahwa Satpol PP Surabaya telah mengeluarkan surat pemberitahuan pengosongan sebagian area lahan yang terletak di Komplek Balai Pemuda, Jalan Gubernur Suryo No. 15, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng.

Surat bernomor 400.11.6/6260/436.7.18/2026 tertanggal 29 April 2026 yang ditujukan kepada Sdr. Mahamuny Paksi dan meminta agar area tersebut dikosongkan secara mandiri paling lambat pada hari Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengosongan tersebut dilakukan berdasarkan sejumlah peraturan yang berlaku, antara lain Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Selain itu, surat ini juga merujuk pada beberapa surat peringatan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata Kota Surabaya.

Bangunan dan lahan yang dimaksud tercatat dalam sistem SIMBADA dengan nomor register tertentu, yang menegaskan statusnya sebagai aset milik daerah.

Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa jika batas waktu yang diberikan tidak diindahkan, Satpol PP akan melakukan tindakan pengosongan secara langsung. Pihak instansi juga menyatakan tidak bertanggung jawab atas segala risiko kehilangan atau kerusakan barang yang mungkin terjadi selama proses pengosongan berlangsung.