Sidoarjo Perluas Pemasangan Taxmon, Target 454 Titik Terpasang Akhir Juli 2026
Sidoarjo, JatimUPdate.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo terus mendorong digitalisasi pengelolaan pajak daerah melalui pemasangan Tax Monitoring System (Taxmon) pada objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 361 titik Taxmon telah terpasang dan ditargetkan bertambah menjadi 454 titik pada akhir Juli mendatang.
Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi usaha sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.
Komitmen itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Tax Monitoring System yang diselenggarakan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo di Fave Hotel Sidoarjo, Rabu (17/6/2026).
Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Noer Rochmawati, menegaskan bahwa pemasangan Taxmon bukan untuk menambah beban pelaku usaha, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan adil.
"Taxmon hadir untuk mendukung tata kelola perpajakan yang modern, transparan, dan berbasis teknologi. Sistem ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pajak daerah," ujarnya.
Perempuan yang akrab disapa Ima itu menjelaskan, dari total 361 titik yang telah terpasang, sebanyak 315 titik berada pada sektor makanan dan minuman, 11 titik di sektor perhotelan, 20 titik pada jasa parkir, serta 15 titik di sektor kesenian dan hiburan.
Menurutnya, keberadaan alat perekam transaksi tersebut memungkinkan seluruh transaksi usaha tercatat secara elektronik sehingga pelaporan pajak menjadi lebih akurat dan akuntabel.
Selain 361 titik yang telah beroperasi, saat ini terdapat 93 titik yang masih dalam proses pemasangan. Dengan tambahan tersebut, jumlah Taxmon ditargetkan mencapai 454 titik pada akhir Juli 2026.
Pemkab Sidoarjo juga berencana menambah sekitar 200 titik Taxmon lagi pada semester kedua tahun ini guna memperluas pengawasan transaksi usaha berbasis elektronik.
Ima mengatakan, optimalisasi penerimaan pajak melalui sistem digital akan berdampak langsung pada peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam membiayai berbagai program pembangunan.
"Pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program kesejahteraan lainnya," katanya.
BPPD dan Bank Jatim Gelar Program Berhadiah
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mendukung kepatuhan pajak, BPPD bekerja sama dengan Bank Jatim meluncurkan Program Digital Jayandaru Tax Prize (DIJAPRI).
Melalui program tersebut, masyarakat dapat mengunggah struk belanja dari tempat usaha yang telah terpasang Taxmon untuk diikutsertakan dalam pengundian hadiah yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Juli 2026.
Beragam hadiah telah disiapkan, mulai dari smartphone, televisi, hingga hadiah utama berupa satu unit sepeda motor Honda Vario.
Program itu diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk selalu meminta dan menyimpan bukti transaksi saat berbelanja sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kontribusi pajak daerah terhadap pembangunan.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo sekaligus Ketua Harian Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Fenny Apridawati, menyampaikan bahwa digitalisasi transaksi daerah telah memberikan dampak positif terhadap tata kelola keuangan pemerintah daerah.
Bahkan, Kabupaten Sidoarjo berhasil meraih peringkat ketiga nasional dalam implementasi elektronifikasi transaksi pemerintah daerah.
"Dengan sistem yang terdigitalisasi, potensi pajak daerah dapat tergali lebih optimal. Semakin banyak transaksi yang termonitor, semakin besar peluang peningkatan pendapatan daerah yang pada akhirnya digunakan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat," ujarnya.(ih/yh)
Editor : Yuris. T. Hidayat