Gapasdap Desak Pemerintah Naikkan Tarif Penyeberangan, Biaya Operasional Kapal Dinilai Kian Mencekik

avatar Imam Hambali
  • URL berhasil dicopy
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto.

 

Surabaya, JatimUPdate.id - Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) meminta pemerintah segera menyesuaikan tarif angkutan penyeberangan yang dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan lonjakan biaya operasional kapal. 

Jika kondisi ini terus dibiarkan, pelaku usaha memperingatkan adanya potensi penurunan kualitas layanan hingga risiko terhadap aspek keselamatan pelayaran.

Menurut Gapasdap, operator angkutan penyeberangan memiliki kewajiban memenuhi standar pelayanan, keselamatan, keamanan, dan kenyamanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Kegagalan memenuhi standar tersebut dapat berujung pada pembatasan operasional hingga pencabutan izin pelayaran.

Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap, Rakhmatika Ardianto, mengatakan pemenuhan seluruh standar tersebut membutuhkan dukungan pendapatan yang memadai dan berkelanjutan.

Namun, kondisi industri saat ini dinilai semakin berat karena pendapatan operator tidak lagi sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan.

"Pendapatan utama operator berasal dari tarif dan frekuensi perjalanan kapal. Saat ini frekuensi trip cenderung menurun karena semakin banyak kapal yang memperoleh izin operasi, sehingga kesempatan berlayar bagi masing-masing kapal menjadi lebih terbatas," ujar Rakhmatika, Rabu (17/6/2026).

Tarif Dinilai Masih di Bawah Biaya Produksi

Rakhmatika menjelaskan, tarif angkutan penyeberangan yang berlaku saat ini masih belum mencerminkan kebutuhan biaya operasional riil di lapangan.

Padahal, formulasi tarif telah dihitung melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari regulator, operator, pengelola pelabuhan, hingga perwakilan konsumen.

Berdasarkan hasil perhitungan tarif yang dilakukan pada 2019, tarif penyeberangan disebut masih berada di bawah Harga Pokok Produksi (HPP) dengan selisih mencapai 31,8 persen. Hingga kini, selisih tersebut disebut belum pernah direalisasikan melalui penyesuaian tarif.

"Kondisi ini membuat beban operasional operator semakin berat karena biaya untuk memenuhi standar pelayanan, keselamatan, dan perawatan kapal terus meningkat," katanya.

Harga Oli hingga Suku Cadang Melonjak

Tekanan terhadap industri penyeberangan semakin besar akibat kenaikan berbagai komponen biaya yang dipengaruhi fluktuasi nilai tukar mata uang asing, terutama dolar Amerika Serikat.

Gapasdap mencatat harga oli kapal mengalami kenaikan hingga 60 persen. Sementara itu, harga suku cadang kapal meningkat sekitar 30 hingga 40 persen.

Adapun biaya perawatan rutin seperti pengedokan kapal dan pembaruan klasifikasi kapal juga naik sekitar 20 persen.

Menurut Rakhmatika, sebagian besar komponen tersebut merupakan kebutuhan wajib yang berkaitan langsung dengan keselamatan pelayaran dan tidak dapat dihindari oleh operator.

"Hal ini semakin menambah besarnya himpitan beban operasional yang harus ditanggung perusahaan pelayaran," ujarnya.

Peringatkan Risiko terhadap Pelayanan dan Keselamatan

Gapasdap mengingatkan bahwa ketidakseimbangan antara tarif dan biaya operasional berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Tidak hanya mengancam keberlangsungan usaha operator, kondisi tersebut juga dapat memengaruhi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Organisasi itu menilai hasil perhitungan tarif yang telah disusun sesuai ketentuan perundang-undangan seharusnya menjadi dasar penyesuaian tarif oleh pemerintah.

Jika tidak direalisasikan dan terjadi gangguan pada aspek pelayanan maupun keselamatan transportasi, maka regulator dinilai memiliki tanggung jawab atas kondisi tersebut.

Meski menghadapi berbagai tekanan biaya, Gapasdap menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

"Kami berharap pemerintah segera melakukan penyesuaian tarif angkutan penyeberangan sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Rakhmatika.

Usulkan Insentif untuk Industri Maritim

Selain meminta penyesuaian tarif, Gapasdap juga mengusulkan sejumlah kebijakan insentif guna meringankan beban industri angkutan penyeberangan.

Beberapa usulan tersebut antara lain penghapusan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pengurangan biaya kepelabuhanan seperti yang diterapkan pada sektor penerbangan, penghapusan pajak bahan bakar minyak (BBM), penurunan biaya klasifikasi kapal, serta pengurangan beban perpajakan.

Tak hanya itu, Gapasdap juga mendorong pemerintah menghadirkan skema kredit perbankan dengan bunga yang lebih rendah dibanding kredit komersial. Kebijakan serupa, menurut organisasi tersebut, telah diterapkan di sejumlah negara seperti Malaysia dan Vietnam untuk mendukung daya saing sektor maritim.

Dengan berbagai langkah tersebut, Gapasdap berharap industri angkutan penyeberangan dapat tetap beroperasi secara sehat, berkelanjutan, serta mampu menjaga kualitas layanan dan keselamatan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi laut.(ih/yh)