JAKARTA (JATIMPDATE.ID) - Murtede alias Amaq Sinta (34) akhirnya bisa berkumpul kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Amaq Sinta bebas setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres setempat.
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta kepolisian lebih cermat menangani kasus Murtede alias Amaq Sinta (34), korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menurut LaNyalla, membunuh begal
yang membahayakan termasuk kategori
pembelaan kedaruratan yang diatur pada pasal 49 KUHP.
"Polisi tidak boleh gegabah dalam mengambil langkah. Harus mampu melihat berbagai perspektif hukum. Bahkan dalam KUHP ada pasal kedaruratan
yang dapat digunakan untuk menangani kasus
semacam ini," ujar LaNyalla, Sabtu (16/4/2022).
Menurutnya, masyarakat harus punya kekuatan
dan keberanian untuk melindungi dan mempertahankan diri dari serangan pelaku kejahatan," imbuh dia.
Menurut LaNyalla, kasus yang ramai diperbincangkan publik itu memang sangat aneh. Penetapan tersangka kepada korban korban
yang berhasil lolos dan melawan tindak kejahatan menjadi preseden buruk penegakan hukum di tengah-tengah masyarakat.
"Saya kira masyarakat jadi membuat asumsi dan tuduhan sendiri. Seolah-olah polisi berpihak pada kejahatan bukan melindungi masyarakat. Tentu kondisi ini tidak baik bagi hukum kita," paparnya.
Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, keputusan kepolisian yang salah memberikan hukuman akan menjadikan kelompok pelaku kejahatan besar kepala. Bahkan, bisa menjadi semakin beringas dan berani, sehingga aksi
kejahatan akan semakin tinggi.
"Di sisi lain para korban menjadi takut melawan karena akan berhadapan dengan hukum," tukas dia.
LaNyalla menilai kasus serupa akan menjadi bom waktu. Terlalu banyak kasus-kasus kejahatan dan kriminal yang tidak tuntas, masyarakat yang menjadi korban pencurian, penjambretan, kekerasan dan kejahatan kriminal lainnya ketika melapor ke kepolisian hanya dicatat,
tetapi tidak ada penanganan lebih lanjut.
"Ini semakin menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada kinerja polisi yang katanya presisi," tutur LaNyalla.
Makanya, LaNyalla
berharap aparat kepolisian selalu berbenah. Menindaklanjuti setiap keluhan masyarakat dengan cepat, menanganinya secara profesional dengan perspektif hukum yang tepat. Sehingga masyarakat mendapatkan rasa aman.
Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Cerita Amaq Sinta Lawan 4 Begal di Lombok, Tak Bisa Kabur hingga Siap Berduel ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/cerita-amaq-sinta-lawan-4-begal-di-lombok-tak-bisa-kabur-hingga-siap-berduel.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Cerita Amaq Sinta Lawan 4 Begal di Lombok, Tak Bisa Kabur hingga Siap Berduel ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/cerita-amaq-sinta-lawan-4-begal-di-lombok-tak-bisa-kabur-hingga-siap-berduel.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps
Artikel ini telah tayang di ntb.inews.id dengan judul " Cerita Amaq Sinta Lawan 4 Begal di Lombok, Tak Bisa Kabur hingga Siap Berduel ", Klik untuk baca: https://ntb.inews.id/berita/cerita-amaq-sinta-lawan-4-begal-di-lombok-tak-bisa-kabur-hingga-siap-berduel.
Download aplikasi Inews.id untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
https://www.inews.id/apps