Oleh: Tobias Gula Aran, SH.,M.H

Menggagas Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu Yang Ideal (3)

Reporter : -
Menggagas Penegakan Hukum Pelanggaran Pemilu Yang Ideal (3)
Agenda kegiatan Panwaslu Kecamatan Pakisaji.

Reformasi Sistem Penegakan Hukum Pemilu di Masa Depan

Penegakan Hukum Terpadu yang selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.[1]

Baca Juga: Jaga Kondusifitas Pemilu 2024, Adhy Karyono Terima PWI Jatim Award 2024

Tujuan pembentukan Sentra Gakkumdu agar penanganan tindak pidana pemilihan ditangani secara objektif, cepat sederhana dan memenuhi rasa keadilan. Penanganan tindak pidana pemilihan yang dilaksanakan satu atap oleh Sentra Gakkumdu sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bersama mengakomodir penanganan tindak pidana pada pilkada serentak tahun 2020. Penanganan tindak pidana pemilihan satu atap pada pilkada 2020 berbeda dengan Sentra Gakkumdu sebelumnya. Penanganan tindak pidana pilkada dipusatkan menjadi satu atap dengan leading sektor Pengawas Pemilu bersama-sama dengan Kepolisian dan Kejaksaan dalam satu wadah.

Meskipun maksud dibentuknya Sentra Gakkumdu agar penanganan tindak pidana pilkada dapat ditangani secara optimal. Namun, pada tataran praktik Sentra Gakkumdu pada pemilu 2019 dan pilkada 2020 dinilai belum optimal. Ini terlihat dari perbedaan penafsiran terkait ketentuan pembuktian oleh Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan belum satu kesepemahaman yang sama. Sehingga, sangat mempengaruhi proses tindak pidana pemilu terhenti di meja pengawas pemilu. Tindak pidana pemilu hampir selalu lolos  dari pengawasan penegak hukum serta barang bukti mudah dihilangkan. Selain itu, aspek non hukum seperti demi ketentraman masyarakat menjadi alasan bagi Sentra Gakkumdu untuk mudah menghentikan temuan atau pelanggaran tindak pidana pemilu.

Kesenjangan-kesenjangan pendapat hukum pada sentra Gakkumdu menjadi celah oleh para pihak untuk menyalahkan profesionalitas dan netralitas Bawaslu. Ada kekosongan hukum ketatanegaraan dalam proses demokrasi di Negara kita, yaitu tidak adanya Undang-Undang Sistem Peradilan Pemilu. Sebagaimana menjadi satu kesatuan dengan Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada.  Harapan ke depan, puncak peradilan Mahkamah Agung (MA) bisa membawahi peradilan khusus pemilu. Sehingga, lembaga peradilan dapat menyiapkan hakim khusus pemilu, sebagai wujud sinergitas bersama gakkumdu dalam penegakan hukum tindak pidana pemilu.  

Pada prakteknya perkara tindak pidana pemilu diselesaikan oleh Peradilan Umum, di tingkat pertama oleh pengadilan negeri, di tingkat banding dan terakhir oleh pengadilan tinggi. Pengadilan negeri dan pengadilan tinggi memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana pemilu menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ditambah beberapa ketentuan khusus dalam UU Pemilu. Pemeriksaan dilakukan oleh hakim khusus, yaitu hakim karier yang ditetapkan secara khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana pemilu. Putusan pengadilan tinggi tidak dapat dilakukan upaya hukum lain.

Meskipun disebut hakim khusus, pada kenyataannya kesiapan kemampuan khusus ini tentang berbagai peraturan pemilu masih kurang, sehingga perlu ditingkatkan lagi. Artinya, hakim khusus ini mestinya bukan hakim yang “sekadar” mendapat surat perintah sebagai hakim khusus pemilu, tetapi disiapkan secara mendalam tentang kepemiluan dan tentang kepidanaan. Jadi, para hakim tersebut tidak cukup hanya menguasai hukum pidana dan acara pidana, tetapi seluk-beluk kepemiluan juga mesti dikuasai.

Baca Juga: Total Remisi Rendra Kresna 14 Bulan 15 Hari, Denda Dua Perkara Dibayar Rp 750 Juta

Untuk mencapai pada tingkat penegakan hukum pemilu yang dicita-citakan dengan yang memenuhi rasa keadilan dalam masyarakat dan peraturan yang dipatuhi serta ditaati oleh masyarakat hukum yang merupakan sendi budaya hukum, menurut Soejono Soekanto harus terpenuhinya akselerasi dari faktor-faktor berikut, yaitu:

  1. Hukum atau peraturan itu sendiri. Terjadinya ketidakadilan di dalam hukum menyangkut penegakkan hukum disebabkan pula oleh ketidak-cocokan dalam peraturan perundang-undangan mengenai pemilu maupun pilkada.
  2. Mentalitas petugas yang menegakkan pelanggaran pemilu/pilkada. Penegak hukum antara lain mencakup pengawas pemilu, polisi, jaksa, hakim, dan seterusnya. Meskipun peraturan perundang-undangan sudah baik, akan tetapi mentalitas penegak hukum kurang baik, maka akan terjadi gangguan pada system penegakan hukum (law inforcement).
  3. Fasilitas yang diharapkan untuk mendukung pelaksanaan hukum. Kalau peraturan perundang-undangan sudah baik dan juga mentalitas penegaknya baik, akan tetapi fasilitas kurang memadai atau tidak mendukung (dalam kurun waktu tertentu), maka penegakan hukum (law inforcement) tidak akan berjalan dengan semestinya.
  4. Kesadaran hukum, kepatuhan hukum dan perilaku warga masyarakat. Dengan adanya pengawasan partisipatif, semakin menumbuhkan rasa kepedulian dan keperhatian masyarakat dalam ikut serta mengawasi setiap tahapan pemilu maupun pilkada.

 

Akhir kata, bahwa politik hukum dalam pemilu maupun pilkada harus dimaknai dalam konteks tertib regulasi, tertib proses, dan tertib administrasi. Pemilu bukanlah sekedar praktik untuk memenangkan kuasa dengan apa saja cara, baik legislatif maupun eksekutif. Pemilu juga sebagai wadah politik yang menyangkut moral dan tanggung jawab terhadap masyarakat Indonesia. Politik tersebut menyangkut legitimasi dan sistem memerintah yang baik atau good governance. Semoga Bermanfaat...!!!

 

Baca Juga: Mantan Bupati Malang Rendra Kresna Bebas Bersyarat Setelah Pemenuhan Persyaratan Administratif

*Penulis saat ini berkiprah sebagai Dosen pada Prodi PPKN di Universitas PGRI Kanjuruhan Malang, dan sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Pakisaji.

 

[1] UU No 7 Tahun 2017 Bab 1 Pasal 1 Point 38

Editor : Nasirudin