Dr. Deni SB Yuherawan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura

Reporter : -
Dr. Deni SB Yuherawan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura
Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan S.H., M.S

Bangkalan, JatimUPdate.id,- Sidang terbuka senat universitas trunojoyo madura mengukuhkan Dr. Deni SB Yuherawan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Trunojoyo Madura, Selasa (6/12/2023).

Pengukuhan Dr Deni SB Yuherawan disambut suka cita oleh kalangan dosen dan mahasiswa serta alumni universitas trunojoyo.

"Kami sangat bangga dengan pengukuhan ini, Dr Deni sangat dekat dengan mahasiswa, semoga dengan gelar profesornya bisa membuat UTM semakin dikenal dikancah nasional," ungkap febri alumni UTM.

Dr Deni SB Yuherman yang merupakan mantan Pembantu rektor I bidang akademik universitas trunojoyo madura pada periode 2019-2023 membawakan materi problematika dan implikasi Hukum asas legalitas dan living law dalam prespektif pembaruan hukum pada kitab undang-undang Hukum Pidana yang baru saat pidato pengukuhan  guru besar.

Pada kesempatan tersebut Prof deni SB Yuherman menyoroti tentang fungsi asas legalitas untuk melindungi melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan kekuasaan penguasa dan atau kewenangan hakim selain itu juga membatasi kekuasaan penguasa dan atau kewenangan hakim agar tidak sewenang-wenang, untuk melindungi kepentingan hukum warga negara

"Asas tersebut dibangun atas dasar hubungan dua pihak yaitu Penguasa dan atau hakim dengan pelaku. Pelaku dilindungi dari tindakan sewenang-wenang penguasa dan/atau hakim, sekaligus dilindungi dengan adanya pembatasan kekuasaan penguasa dan/atau hakim berdasarkan undang-undang pidana. KUHP dan KUHAP melindungi kepentingan pelaku pada mayoritas ketentuan pasal-pasalnya," jelasnya.

Ia melihat kelemahan asa legalitas dan UU Pidana dimana Tidak ada satu pun perbuatan yang dapat dituntut secara pidana, jika TIDAK DILARANG OLEH UU PIDANA (crimina exraordinaria), meskipun perbuatan tersebut benar-benar jahat dan merugikan korban. Inilah kelemahan ontologis dan aksiologis Asas Legalitas.

"Jika yang terjadi adalah crimina extraordinaria, Asas Legalitas tidak memberikan nilai manfaat apa pun. Karena Asas Legalitas melarang menuntut crimina extraordinaria," ungkapnya.

lebih lanjut, Dalam hal terjadi Tindak Pidana (yg dilarang UU Pidana), maka ada keharusan untuk menuntut semua pelaku tindak pidana dengan menggunakan prinsip lex temporis delicti. Tetapi dengan alasan tertentu, secara faktual , Penuntut Umum seringkali tidak menuntut beberapa pelaku pada beberapa tindak pidana tertentu.

Implikasi Hukum berlakunya Hukum yang berlaku dalam masyarakat

Prof deni SB Yuherman menilai bahwa Hukum yang hidup dalam masyarakat adalah hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.

Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini merupakan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.

"Living criminal law merupakan hukum tidak tertulis, berlaku dan berkembang bersama masyarakat untuk memperkuat keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat, Peraturan Daerah mengatur mengenai Tindak Pidana Adat tersebut. Keberadaan dan fungsi Perda, akan dibahas bersamaan dengan Pasal 2 ayat (3) KUHP Baru," jelasnya.

Pertanyaanya apakah hukum yang hidup dalam masyarakat memang sama atau setara dengan hukum adat? Apakah ada perbedaan substansial? Jika memang nama dan substansinya sama, mengapa tidak langsung menggunakan nama Hukum Adat, sehingga tidak perlu lagi berputar-putar?

Daripada harus berputar-putar menjlentrehkan hukum yang hidup dalam masyarakat segala, toh akhirnya kembali ke nomen klatur Hukum Adat.

"Seharusnya rumusan Pasal 2 ayat (1) KUHP Baru sbb: “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya HUKUM ADAT (sbg revisi dari: hukum yang hidup dalam masyarakat , yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana ‘walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang’ ini," ungkapnya. (Yah)

 

 

 

Editor : Yuris P Hidayat